MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang, pemikiran Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan dengan Sumpah Pemuda 1928, Era Digital, serta peran Generasi Z (Gen Z) dalam hukum publik dan politik praktis di Indonesia menghadirkan irisan antara filsafat negara klasik dan dinamika demokrasi modern.
1. Montesquieu dan Trias Politica dalam Konteks Indonesia
Pemisahan Kekuasaan (Trias Politica) :
Montesquieu dalam ajarannya mengusulkan pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada satu tangan yang berujung tirani.
Penerapan Hukum Publik :
* Di Indonesia, prinsip ini diadopsi secara fungsional dalam UUD NRI 1945. Hukum publik mengatur hubungan antara negara dan warga negara, di mana kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi dan hak asasi manusia.
Relevansi dengan Demokrasi :
* Tanpa checks and balances (pengawasan dan keseimbangan) ala Montesquieu, demokrasi mudah tergelincir menjadi oligarki atau tirani mayoritas.
2. Semangat 1928: Dari Sekat Wilayah ke Konsensus Nasional
Titik Temu Keberagaman:
* Pada 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai latar belakang suku, bahasa, dan agama melampaui ego primordial melalui ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.
Replikasi di Era Digital :
* Semangat persatuan 1928 hari ini tidak lagi melawan penjajah fisik secara militer, melainkan melawan ego sektoral, polarisasi, dan jebakan echo chamber (ruang gema) di dunia maya.
Jong Sumatranen Bond Versi Digital :
* Gen Z kini membangun koalisi lintas komunitas melalui petisi daring, kolaborasi lingkungan, hingga jejaring aktivisme lintas daerah di media sosial.
3. Gen Z, Hukum Publik, dan Politik Praktis di Era Digital
Partisipasi Publik yang Transparan :
* Gen Z memanfaatkan keterbukaan informasi digital sebagai instrumen pengawasan kebijakan publik (social control). Hukum publik menjadi hidup (living law) ketika anak muda tidak hanya tunduk pada aturan, tetapi aktif mengkritisi produk legislasi.
Literasi Digital sebagai Bahasa Baru:
* Sebagaimana bahasa Indonesia menyatukan pemuda pada tahun 1928, literasi digital dan kemampuan memilah informasi adalah “bahasa persatuan” baru untuk mendialogkan perbedaan di tengah derasnya disinformasi.
Politik Praktis dan Tantangannya:
1. Di satu sisi, Gen Z membawa warna baru dalam politik praktis (kampanye kreatif, transparansi gagasan, dan partisipasi elektoral yang masif).
2. Di sisi lain, mereka rentan terjebak pada populisme digital atau politisasi instan jika tidak dibekali pemahaman matang mengenai struktur ketatanegaraan dan etika politik.
4. Menghidupkan Napas 1928 dan Montesquieu Hari Ini
Kemandirian Berpikir:
* Mengutip semangat 1928, tantangan terbesar Gen Z dalam negara demokrasi adalah mengalahkan ego diri sendiri di ruang digital.
Pengawasan Kekuasaan :
* Semangat Trias Politica Montesquieu harus dijaga oleh warga negara khususnya pemuda melalui partisipasi aktif yang kritis terhadap lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar prinsip kedaulatan rakyat tetap berjalan di atas rel hukum.(Arthur Noija SH MH)













