MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang konteks politik hukum dan hukum publik menjelang Tahun Politik 2029, pemikiran Montesquieu mengenai Trias Politika (Pemisahan Kekuasaan) tetap menjadi fondasi utama untuk menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia.
Berikut ini adalah analisis tajam mengenai relevansi konsep Montesquieu di mata hukum publik dan politik hukum saat ini :
1. Di Mata Hukum Publik (Hukum Tata Negara & Administrasi Negara)
Hukum publik berfokus pada pengaturan hubungan antara negara dengan warga negara serta pembagian wewenang lembaga negara.
Penguatan Checks and Balances (Pengawasan Mutasi Kekuasaan) :
1. Memasuki tahun politik, hukum publik berfungsi memastikan bahwa tiga cabang kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif tidak saling mengintervensi.
2. Eksekutif tidak boleh menggunakan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemilu, dan Legislatif harus tetap kritis dalam fungsi pengawasan.
Independensi Yudikatif sebagai Benteng Terakhir :
1. Menjelang 2029, netralitas lembaga yudikatif (seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung) menjadi sangat krusial.
2. Sesuai prinsip Montesquieu, jika kekuasaan mengadili menyatu dengan kekuasaan eksekutif atau legislatif, maka kebebasan warga negara akan terancam oleh keputusan yang partisan.
Kepastian Hukum Pemilu :
* Hukum publik menuntut adanya aturan main (regulasi pemilu) yang adil, prediktif, dan tidak berubah-ubah di tengah jalan demi menguntungkan aktor politik tertentu.
2. Di Mata Politik Hukum (Kebijakan Hukum Negara)
Politik hukum adalah legal policy atau arah pembentukan hukum yang diinginkan oleh negara untuk mencapai tujuannya.
Antisipasi Otokratisme Berkedok Hukum (Autocratic Legalism):
1. Tren politik hukum saat ini sering kali terjebak dalam pembuatan regulasi yang terlihat legal secara prosedural, namun secara substansi melemahkan demokrasi (misalnya, memperlemah lembaga pengawas atau mempermudah syarat kekuasaan).
2. Konsep Montesquieu mengingatkan politik hukum 2029 agar arah legislasi tetap ditujukan untuk membatasi kekuasaan, bukan melanggengkan kekuasaan.
Netralitas Regulasi Pemilu :
1. Politik hukum dalam menyusun undang-undang pemilu harus bebas dari konflik kepentingan (conflict of interest).
2. Partai politik di parlemen (legislatif) tidak boleh mendesain hukum pemilu hanya untuk menjegal lawan atau menguntungkan kelompoknya sendiri.
Penataan Kelembagaan Independen :
* Selain tiga cabang utama Montesquieu, politik hukum modern saat ini juga harus memperkuat lembaga kuasi-negara yang independen (seperti KPU, Bawaslu, dan KPK) agar tidak terkooptasi oleh kepentingan politik menjelang 2029.
Perbandingan Konsep Klasik vs Realita Politik Hukum Modern.

Arthur berpendapat bahwa,konsep Montesquieu mengajarkan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh kekuasaan itu sendiri.
* Menjelang Tahun Politik 2029, politik hukum Indonesia wajib diarahkan untuk menjaga agar hukum publik tidak dijadikan alat kekuasaan (rule by law), melainkan tetap menjadi panglima yang membatasi kesewenang-wenangan (rule of law). (Arthur Noija SH MH)













