MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di advokasi dan pendampingan hukum pidana & Perdata menyikapi tentang kejahatan penembakan antar-anggota kepolisian di dalam institusi Polri memicu benturan yang kompleks antara kepatuhan hierarkis (komando), aturan etika internal, dan supremasi hukum pidana nasional.
Berikut adalah analisis komprehensif penegakan hukum dalam perkara tersebut dari berbagai perspektif teori hukum dan sosiologi hukum yang Anda sebutkan:
1. Perspektif Teori Teori Murni Hukum (Pure Theory of Law) – Hans Kelsen
Hans Kelsen memandang hukum sebagai sistem norma yang steril dari elemen non-yuridis (politik, etika, sosiologi).
Struktur Hierarki (Stufenbaulehre) :
1. Dalam kasus penembakan, penegakan hukum harus berjalan linier berdasarkan tata urutan norma.
2. Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) adalah norma teknis yang validitasnya bersumber dari UU Kepolisian (UU No. 2/2002), yang pada gilirannya bersumber dari KUHP 2023, dan bermuara pada UUD 1945 sebagai hukum dasar.
Pertanggungjawaban Hukum (Legal Liability) :
1. Kelsen menegaskan bahwa barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang oleh sanksi pidana (das Sollen), ia wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum.
2. Aparat yang menembak rekannya tidak dapat berlindung di balik perintah jabatan jika perintah tersebut bertentangan dengan norma pidana yang lebih tinggi (KUHP).
2. Perspektif Teori Kepastian Hukum & UU Kepolisian
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002, fungsi kepolisian adalah penegakan hukum, perlindungan, dan pengayoman masyarakat.
* Ketika kejahatan terjadi di internal Polri, kepastian hukum menuntut pemisahan tegas antara wilayah disiplin/etika dan wilayah pidana murni.
Perkap/Perpol vs. KUHP :
* Pelanggaran kode etik (Perkap) diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan sanksi administratif (seperti PTDH).
Namun, kepastian hukum menegaskan bahwa sanksi internal tidak menghapus tuntutan pidana berdasarkan KUHP 2023 atas delik pembunuhan atau penganiayaan.
* Institusi tidak boleh menjadi tameng pembatasan hukum pidana nasional.
3. Perspektif Sosiologi Hukum – Donald Black
Donald Black melihat hukum sebagai variabel kuantitatif yang dipengaruhi oleh struktur sosial (Social Space).
Dalam sosiologi hukum Black, kasus penembakan antar-aparat dipengaruhi oleh faktor Stratifikasi (pangkat/hierarki) dan Morfologi (kedekatan relasi).
Efek Hierarki :
* Jika penembakan melibatkan relasi kuasa (atasan menembak bawahan, atau sebaliknya), hukum cenderung bergerak asimetris. Black berteori bahwa “hukum vertikal” dari atas ke bawah memiliki daya paksa yang berbeda dengan hukum horisontal (pangkat setara).
Hukum Internal vs. Hukum Negara :
* Jika institusi kepolisian memiliki tingkat integrasi internal yang sangat kuat (solidaritas korps), ada kecenderungan sosiologis untuk menyelesaikan masalah secara internal terlebih dahulu (resolusi internal) sebelum menyerahkannya ke ranah hukum publik.
4. Perspektif Hukum Berkeadilan & Teori Murni – Immanuel Kant
Immanuel Kant menekankan Kategoris Imperatif bertindaklah berdasarkan prinsip yang kebenaran moralnya bersifat universal.
Keadilan Retributif :
1. Bagi Kant, hukum keadilan menuntut hukuman yang setimpal atas kejahatan murni moral, tanpa memandang utilitas atau jabatan pelaku.
2. Aparat kepolisian yang melakukan penembakan telah melanggar kewajiban moral fundamental untuk melindungi kehidupan.
Kesetaraan di Muka Hukum (Equality Before the Law) :
1. Di bawah prinsip Kantian, status sebagai penegak hukum justru melipatgandakan kewajiban moral mereka.
2. Hukum tidak boleh memberikan pengecualian atau perlakuan khusus bagi aparat yang melanggar hukum, karena hal itu merusak tatanan moral universal.
5. Perspektif Filsafat Politik & Moral Hannah Arendt
Kasus penembakan di dalam institusi penegak hukum, terutama jika melibatkan kepatuhan buta terhadap perintah atasan, sangat relevan dengan konsep Hannah Arendt mengenai “The Banality of Evil” (Banalitas Kejahatan).
Kepatuhan Buta vs. Kesadaran Moral :
1. Arendt berargumen bahwa kejahatan sistemik yang mengerikan sering kali terjadi bukan karena pelakunya adalah sosiopat, melainkan karena mereka berhenti berpikir kritis dan hanya bertindak sebagai “sekrup kecil” dalam mesin birokrasi/militeristik.
2. Dalam institusi kepolisian, jika seorang anggota melakukan penembakan atau membantu menyembunyikan kejahatan hanya karena menuruti perintah struktural/hierarki, mereka terjebak dalam banalitas kejahatan.
Menurut Arendt, ketiadaan refleksi mandiri (thoughtlessness) di balik dalih “menjalankan perintah” tetap merupakan bentuk kejahatan moral yang absolut.
Arthur Noija berpendapat bahwa ketika kejahatan penembakan terjadi antar-anggota Polri, KUHP 2023 berperan sebagai instrumen hukum materiil utama yang harus ditegakkan demi keadilan retributif (Kant) dan kepastian hukum (Kelsen).
* Doktrin internal (Perkap) dan hierarki komando tidak boleh mengesampingkan penalaran moral (Arendt) serta objektivitas penegakan hukum dari bias sosiologis relasi kuasa (Donald Black). (Arthur Noija SH MH)














