MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW PNT Jakarta utara yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang penyalahgunaan juknis KIP-Kuliah dan KJMU secara sengaja merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dapat dijerat secara keperdataan, administrasi, maupun pidana korupsi.
Ketika regulasi di tingkat bawah atau implementasi di lapangan sengaja menyeleweng dari petunjuk teknis (juknis) resmi yang diterbitkan kementerian atau pemprov, tindakan tersebut meruntuhkan asas keadilan hukum.
Berikut adalah analisis yuridis komprehensif mengenai bagaimana pelanggaran juknis KIP/KJMU melahirkan cacat hukum hingga delik pidana korupsi :
1. Perspektif Hukum Tata Negara (HTN) dan Keuangan Negara :
Cacat Konstitusi
Secara ekuivalen, KIP-K dan KJMU adalah ejawantah dari mandat Pasal 31 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 mengenai hak setiap warga negara atas pendidikan, serta Pasal 34 terkait tanggung jawab negara terhadap fakir miskin.
Pelanggaran Asas Legalitas & Detournement de Pouvoir :
1. Menurut UU Keuangan Negara (UU No. 17/2003), setiap rupiah dana publik wajib dikelola berbasis kinerja dan peruntukan yang sah.
2. Mengubah syarat, memotong dana, atau memberikan beasiswa kepada yang tidak berhak melalui manipulasi regulasi lokal adalah penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Teori Keadilan Ulpianus (Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi) :
1. Ulpianus menyatakan keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
2. Ketika aparat di pusaran bawah membelokkan juknis, hak mahasiswa miskin dirampas demi pihak yang tidak berhak.
Secara materiil, tindakan ini melahirkan cacat konstitusi secara masif karena mencederai tujuan bernegara, yaitu :
* Mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
2. Perspektif Hukum Perdata :
Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
Ketika pelaksana lapangan melanggar juknis resmi, tindakan tersebut secara otomatis memenuhi unsur-unsur Pasal 1365 KUHPerdata (PMH):
Adanya Perbuatan Melakukan Pelanggaran :
* Mengabaikan atau memanipulasi kriteria kemiskinan/akademik yang ada di juknis.
Perbuatan Tersebut Melawan Hukum :
* Melanggar hukum tertulis (juknis merupakan peraturan perundang-undangan semu/kebijakan (beleidsregel) yang mengikat panitia).
Adanya Kerugian :
* Mahasiswa yang sah (miskin dan berprestasi) kehilangan kesempatan kuliah, mengalami kerugian finansial, psikologis, dan masa depan.
Hubungan Kausalitas :
* Kerugian mahasiswa terjadi langsung akibat manipulasi atau penyimpangan aturan oleh oknum tersebut.
3. Batas Transisi: Dari Keperdataan (PMH) Menuju Pidana Korupsi
Bagaimana pelanggaran juknis (PMH) bertransformasi menjadi tindak pidana korupsi.
* Dalam hukum administrasi dan pidana, PMH yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) atau pengelola dana publik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, langsung menggeser domain perkara dari perdata menjadi pidana khusus (Korupsi).
4. Perspektif UU KUH Perdata ke KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023), penyelewengan dana bantuan sosial dan pendidikan diatur secara ketat, bertumpu pada konsep menyalahgunakan kekuasaan dan memperkaya diri secara tidak sah.
Jika dikonstruksikan ke dalam delik korupsi dan kejahatan jabatan di bawah KUHP 2023 :
Pasal 603 KUHP 2023 (Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri/Korporasi):
* Setiap orang yang secara melawan hukum (melanggar juknis) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun.
Pasal 604 KUHP 2023 (Penyalahgunaan Wewenang/Jabatan) :
* Menggunakan jabatan atau kemudahan yang ada pada instansi penyeleksi beasiswa untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dengan menyimpang dari aturan resmi, diancam pidana karena merugikan perekonomian atau keuangan negara.
Modus Suap dan Pungli (Pasal 605 s.d. Pasal 607 KUHP 2023) :
* Jika penyimpangan juknis terjadi karena ada “setoran”, “potongan bansos”, atau “uang pelicin” dari calon penerima mampu kepada oknum verifikator, maka langsung masuk ke dalam delik penyuapan aktif dan pasif serta pemerasan dalam jabatan.
Parlindungan Sitio Wakil Ketua DPW PNT jakarta utara Bidang Kebijakan Publik, berpendapat bahwa, pelanggaran juknis KIP/KJMU di tingkat bawah bukan sekadar “salah administrasi”.
1. Ditinjau dari filsafat Ulpianus, ia adalah cacat moral-konstitusi karena merampas keadilan distributif hak rakyat miskin.
2. Di mata hukum positif Indonesia, ia memenuhi unsur PMH (1365 KUHPerdata), melanggar UU Keuangan Negara, dan secara otomatis bermuara pada Tindak Pidana Korupsi berdasarkan KUHP 2023 karena melibatkan anggaran negara yang disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau golongan. (Arthur Noija SH MH)













