Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro dipusaran Multidimensional

Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro dipusaran Multidimensional

Mbminvestigasi.com | Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro dipusaran Multidimensional

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW PNT jakarta Utara yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro yang dilaksanakan oleh Perumda Pasar Jaya memicu diskursus multidimensional yang melibatkan hukum bisnis, hukum publik di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ), serta aspek kepastian hukum bagi para pedagang.

Upaya memodernisasi bangunan yang berdiri sejak 1992 ini berada di pusaran konflik tarif perpanjangan hak pakai.
Analisis komprehensif mengenai kedudukan hukum para penguna kios (pedagang) berdasarkan berbagai perspektif hukum dan teori keadilan adalah sebagai berikut :

1. Perspektif Hukum Bisnis & Konsep Pasar Modern (Perumda Pasar Jaya)

Sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Pasar Jaya beroperasi dengan dualisme fungsi :

Pelayanan publik (public service) dan pencarian keuntungan (profit-oriented).

Konsep Pasar Modern:

* Revitalisasi ini menggeser paradigma pasar tradisional menjadi pasar modern yang higienis, aman dari risiko kebakaran, serta memiliki penataan zonasi dan alur kendaraan yang teratur.

Hukum Bisnis :

* Dalam transaksi bisnis pasca-revitalisasi, penetapan tarif perpanjangan hak pemakaian tempat usaha 20 tahun ke depan didasarkan pada penilaian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Namun secara bisnis, penentuan harga yang berkisar puluhan juta rupiah per meter persegi memicu gejolak sengketa komersial karena dianggap membebani pelaku UMKM.

2. Perspektif Hukum Publik di Era Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Transformasi Jakarta dari DKI menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuntut pengelolaan aset daerah yang berdampak pada visi Global City.

Hukum Administrasi Negara (Publik) :

* Kios di Pasar Sunter Podomoro merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikelola oleh BUMD.
* Tindakan Perumda Pasar Jaya tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan keadilan.

Kebijakan Publik :

* Upaya meredam gejolak di era transisi DKJ ini diwujudkan melalui intervensi hukum publik berupa penyediaan skema cicilan utang Biaya Pengelola Pasar (BPP) dan akomodasi pedagang kaki lima (PKL) ke dalam struktur pasar.

Hal ini membuktikan bahwa hukum publik wajib menyeimbangkan modernisasi kota dengan perlindungan ekonomi kerakyatan.

3. Kepastian Hukum Hak Pengguna Kios :

Teori Ulpianus

Filsuf hukum Romawi, Ulpianus, merumuskan esensi keadilan dalam tiga prinsip utama:

1. honoste vivere (hidup secara terhormat), alterum non laedere (tidak merugikan orang lain), dan suum cuique tribuere (memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).

2. Di mata teori ini, kepastian hukum bagi pedagang lama tercapai jika mereka diberikan prioritas utama (suum cuique tribuere) untuk menempati kios baru tanpa tersingkir oleh mekanisme pasar bebas.

3. Tindakan membebankan biaya peremajaan bangunan yang terlalu tinggi dinilai bertentangan dengan prinsip alterum non laedere, karena berpotensi merugikan hajat hidup para pedagang yang sudah menempati pasar tersebut selama tiga dekade.

4. Perspektif Hukum Perdata.

Secara keperdataan, hubungan hukum antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya diatur melalui Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) atau Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU).

Bukan Hak Kebendaan :

* Berdasarkan sifatnya, SHPTU bukanlah hak kebendaan (zakelijk recht) seperti Hak Milik atau HGB atas tanah, melainkan hak perorangan (persoonlijk recht).

Analogi Sewa-Menyewa :

1. Karakteristik hukumnya tunduk pada Pasal 1548 KUH Perdata mengenai sewa-menyewa.
2. Hak pedagang dibatasi oleh jangka waktu (maksimal 20 tahun) dan aturan larangan alih sewa secara sepihak tanpa izin tertulis dari direksi.

Perlindungan perdata bagi pedagang dijamin selama perjanjian tersebut sah (Pasal 1338 KUH Perdata), sehingga revitalisasi tidak boleh menghapuskan hak pakai yang masih berjalan tanpa kompensasi atau relokasi yang layak.

5. Perspektif Hukum Pidana (KUHP 2023 / UU No. 1 Tahun 2023)

Dalam konteks revitalisasi dan pengelolaan pasar, potensi delik pidana menurut KUHP 2023 dapat ditinjau dari dua sisi :

Mbminvestigasi.com | Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro dipusaran Multidimensional

Mbminvestigasi.com | Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro dipusaran Multidimensional

Parlindungan Sitio wakil ketua DPW PNT jakarta utara bidang kebijakan publik, berpendapat bahwa secara keseluruhan, revitalisasi Pasar Sunter Podomoro menuntut harmonisasi antara pencapaian estetika pasar modern di era DKJ dengan perlindungan hak-hak dasar perdata pedagang tradisional agar terwujud keadilan distributif yang dicita-citakan hukum. (Arthur Noija SH MH)