MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW PNT DKJ yqng konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Lurah memiliki kewajiban hukum untuk membina, mengawasi, bahkan memberhentikan pengurus RT yang menyalahgunakan wewenang.
Secara hukum publik dan teori politik Hannah Arendt, pembiaran terhadap komplotan mafia merupakan pelanggaran serius terhadap mandat pemerintahan dan ruang publik.
Berikut ini adalah analisis komprehensif mengenai fungsi Lurah Senen dalam kasus pengurus RT yang merangkap menjadi pengurus pedagang dan berkomplot dengan mafia kios di penampungan Pasar Blok 6 Kelurahan Senen :
1. Kacamata Hukum Positif:
Pergub DKI Jakarta No. 22 Tahun 2022
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, tindakan pengurus RT tersebut melanggar asas pembentukan lembaga kemasyarakatan dan memberi wewenang penuh kepada Lurah untuk bertindak:
Fungsi Pembinaan dan Pengawasan :
* Pasal-pasal dalam Pergub menetapkan bahwa RT berada di bawah pembinaan Lurah.
* Ketika pengurus RT berpindah fokus menjadi pengurus pedagang pasar dan diduga terlibat dalam praktik mafia, Lurah wajib melakukan evaluasi.
Larangan Rangkap Jabatan & Benturan Kepentingan:
* Pengurus RT wajib menjaga integritas dan tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan ekonomi pribadi atau kelompok tertentu yang merugikan warga/pedagang.
Wewenang Pemberhentian :
* Pergub No. 22 Tahun 2022 memberikan legalitas kepada Lurah (dengan persetujuan Camat) untuk membekukan, memecah, merestrukturisasi, atau memberhentikan pengurus RT yang melanggar hukum, norma sosial, atau tidak lagi memenuhi syarat integritas.
2. Kacamata Hukum Publik (Hukum Administrasi Negara)
Dalam hukum publik, Lurah melekat dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (General Principles of Good Corporate Governance).
* Pembiaran terhadap praktik mafia kios melanggar tanggung jawab hukum berikut:
Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir) :
* Jika Lurah mengetahui namun mendiamkan tindakan pengurus RT tersebut, Lurah dapat dikategorikan melakukan kelalaian administrasi (omission) yang menguntungkan korporasi mafia.
Tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum:
1. Merujuk pada aturan tata kerja kelurahan (seperti Pergub DKI No. 152/2019), Lurah wajib memelihara ketenteraman, ketertiban umum, serta mengoordinasikan perlindungan masyarakat.
2. Penampungan pasar yang dikuasai mafia merupakan bentuk gangguan ketertiban publik yang wajib diintervensi oleh Lurah berkoordinasi dengan Satpol PP dan PD Pasar Jaya.
3. Kacamata Teori Politik Hannah Arendt
Filsuf Hannah Arendt menekankan pentingnya “Ruang Publik” (The Public Sphere) dan bahaya hilangnya moralitas politik akibat birokratisasi yang korup. Analisisnya terhadap kasus ini meliputi:
Korupsi Ruang Publik menjadi Ruang Privat:
* Menurut Arendt, ruang publik (termasuk pasar rakyat dan institusi RT) seharusnya menjadi tempat di mana warga berinteraksi secara setara demi kebaikan bersama (common good).
* Ketika pengurus RT bersekongkol dengan mafia kios, mereka mengubah ruang publik menjadi komoditas privat demi keuntungan ekonomi sepihak.
The Banality of Evil (Banallitas Kejahatan) :
* Konsep Arendt yang paling terkenal merujuk pada situasi di mana pejabat publik (dalam hal ini Lurah) melakukan kejahatan bukan karena mereka kejam, melainkan karena mereka “gagal berpikir” dan menganggap pembiaran mafia sebagai hal yang biasa atau mendompleng prosedur formal saja.
Pembiaran dari Lurah mencerminkan hilangnya tanggung jawab moral personal di balik meja birokrasi.
Hilangnya Otoritas Sah :
* Arendt membedakan antara kekuasaan kekerasan (mafia) dan otoritas yang sah. Ketika Lurah kehilangan keberanian untuk menindak mafia, ia telah menyerahkan kekuasaan politik yang sah kepada kekuatan intimidasi (kekerasan mafia), yang berujung pada runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap negara. (Arthur Noija SH MH)













