MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPD PNT jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik mendesak walikota jakarta pusat serta jajarannya kecamatan senen, serta lurah senen konsistensi penegakan hukum dan Perda di wilayah Kelurahan Senen (khususnya Taman HKSN dan Terminal Senen) dapat dibedah secara mendalam menggunakan Teori Sistem Hukum (Legal System Theory) dari Lawrence M. Friedman.
Friedman menegaskan bahwa penegakan hukum dalam ranah hukum publik tidak akan berjalan efektif atau konsisten jika hanya mengandalkan aturan di atas kertas. Keberhasilan hukum publik sangat bergantung pada tiga elemen utama yang saling berkelindan:
Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum.
Berikut adalah bedah analisis kasus Kelurahan Senen berdasarkan teori tersebut :
1. Substansi Hukum (Legal Substance)
Substansi hukum merujuk pada produk hukum tertulis, aturan, pasal, serta regulasi yang berlaku.
Kondisi Aturan:
1. Secara substansi, aturan hukum publik sudah sangat jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
2. Perda ini dengan tegas melarang alih fungsi taman (fasilitas umum) menjadi area komersial ilegal serta melarang pendirian bangunan/kafe liar tanpa izin di fasilitas transportasi seperti terminal.
Tantangan Konsistensi:
1. Regulasi penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sudah memiliki kepastian hukum.
2. Masalah ketidakkonsistenan di Senen tidak bersumber dari ketiadaan aturan (substansi), melainkan dari bagaimana aturan tersebut dioperasikan oleh elemen lainnya.
2. Struktur Hukum (Legal Structure)
Struktur hukum adalah bagian institusional atau aparat pelaksana hukum, yang diibaratkan Friedman sebagai “mesin” penegak hukum.
Dalam kasus ini, strukturnya melibatkan Lurah Senen, Satpol PP, Dinas Perhubungan (untuk Terminal), hingga PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
Intervensi Kuasa Aktor Lokal:
1. Friedman mencatat bahwa kerusakan struktur hukum sering terjadi akibat intervensi, suap, atau lemahnya independensi aparat birokrasi.
2. Ketika Lurah atau aparat di lapangan bersikap pasif terhadap mafia kios atau ditekan oleh oknum RT dan FKDM, “mesin” penegak hukum tersebut mengalami disfungsi.
Tuntutan Hukum Publik :
1. Berdasarkan elemen struktur, Lurah dan Satpol PP harus bertindak sebagai instrumen negara yang independen.
2. Struktur hukum tidak boleh kalah atau diatur oleh struktur sosial informal (seperti kartel lapak atau oknum organisasi kemasyarakatan lokal).
3. Operasi penertiban harus terjadwal, konsisten, dan transparan agar mesin penegakan hukum publik berwibawa.
3. Budaya Hukum (Legal Culture)
Budaya hukum adalah elemen yang paling krusial menurut Friedman, yaitu sikap, nilai, persepsi, dan kepercayaan masyarakat serta aparat terhadap hukum.
* Budaya hukum menjadi bahan bakar utama yang menentukan apakah mesin (struktur) mau mengoperasikan aturan (substansi).
Budaya Hukum Aparat:
1. Jika aparat Kelurahan Senen membiarkan pelanggaran dengan dalih “kewajaran” atau karena relasi kedekatan sosial (nepotisme lokal dengan RT/FKDM).
2. Maka budaya hukum aparat tersebut korup dan merusak sistem.
3. Aparat harus menanamkan budaya kepatuhan publik yang objektif.
Budaya Hukum Masyarakat (dan Mafia) :
* Munculnya mafia kios dan kafe liar menunjukkan adanya legal culture yang rendah, di mana hukum publik dianggap bisa diakomodasi atau dikompromikan melalui jalur belakang (jalur informal/suap).
Solusi Friedman :
1. Untuk mencapai penegakan Perda yang konsisten, Kelurahan Senen harus mengubah budaya hukum lokal.
2. Hukum harus diposisikan sebagai batas mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan oleh kelompok kepentingan apa pun.
Kesimpulan :
DPD PNT DKJ, berpendapat bahwa ,Penegakan Perda Ketertiban Umum di Taman HKSN dan Terminal Senen tidak akan pernah konsisten jika Kelurahan Senen hanya fokus pada Substansi (mengabaikan pelanggaran karena merasa sudah ada aturan).
* Lurah Senen harus memperkuat Struktur Hukum dengan bertindak tegas, menolak segala bentuk intervensi mafia kios maupun oknum RT/FKDM, serta secara simultan membangun Budaya Hukum baru yang memprioritaskan hak masyarakat luas atas ruang publik (hukum publik) dibanding kompromi politik lokal. (Arthur Noija SH MH)













