Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Lurah di kuasai Mafia kios blok 6

Ketika Lurah di kuasai Mafia kios blok 6

Mbminvestigasi.com | Ketika Lurah di kuasai Mafia kios blok 6

MBMINVESTIGASI.COM, DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi Dalam perspektif hukum publik, dugaan keterlibatan Lurah Senen dan oknum RT 06/RW 04 dengan “mafia kios” di Blok 6 Pasar Senen merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta hukum administrasi negara dan pidana. Walikota Jakarta Pusat memiliki kewenangan penuh dan kewajiban hukum untuk bertindak tegas guna memulihkan ketertiban hukum publik di wilayah tersebut.

Berikut ini adalah analisis perspektif hukum publik terkait masalah ini serta langkah tegas yang wajib diambil oleh Walikota:

1. Pelanggaran Hukum Publik oleh Aparatur Pemerintahan

Secara hukum administrasi negara, Lurah dan jajaran di bawahnya (termasuk RT/RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan) adalah perpanjangan tangan negara yang wajib melayani kepentingan umum, bukan memuluskan praktik ilegal.

Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir) :

* Jika Lurah menggunakan legitimasi program pemerintah (seperti tameng Program Adipura) untuk melindungi atau menguntungkan kelompok tertentu (mafia kios), hal ini melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) :

* Tindakan pembiaran atau kolaborasi dengan mafia melanggar asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, dan keterbukaan.

2. Sanksi Disiplin dan Pemeriksaan oleh Walikota

Walikota selaku atasan langsung dari Camat dan Lurah berdasarkan struktur Pemda DKI Jakarta memiliki instrumen regulasi untuk menindak bawahannya melalui:

Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS :

* Walikota harus segera memerintahkan Inspektorat Kota/Provinsi untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Lurah Senen. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat atau menyalahgunakan jabatan, Walikota berwenang menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan (pencopotan).

Pembekuan atau Evaluasi Kepengurusan RT 06 :

* Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai pedoman RT/RW, pengurus RT yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau terlibat dalam tindakan melawan hukum dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya oleh Lurah atas perintah Camat/Walikota.

3. Perspektif Hukum Pidana (Korupsi dan Pungli)

Hukum publik juga mencakup hukum pidana.

Kolaborasi antara birokrasi (Lurah/RT) dan mafia komersial dalam pengelolaan fasilitas publik seperti Blok 6 Pasar Senen berpotensi memenuhi unsur pidana :

UU No. 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

* Khususnya terkait pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta pasal mengenai gratifikasi atau suap-menyuap terkait sewa/kepemilikan kios.

Mbminvestigasi.com | Ketika Lurah di kuasai Mafia kios blok 6 Mbminvestigasi.com | Ketika Lurah di kuasai Mafia kios blok 6

Pungutan Liar (Pungli) :

* Jika terdapat transaksi ilegal atas ruang publik atau hak penempatan kios yang tidak masuk ke kas daerah (Perumda Pasar Jaya), ini masuk dalam kategori pungutan liar yang bisa ditindak oleh Tim Saber Pungli. (Arthur Noija SH MH)