MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW Peduli Nusantara Tunggal jakarta Utara yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi dilema revitalisasi Pasar Sunter Podomoro menjadi potret nyata benturan dua kepentingan besar yang disebut sebagai “dua muara berbeda”: menjaga keberlangsungan ekonomi pedagang kecil di satu sisi, dan mengejar kepentingan investasi serta modernisasi aset oleh Perumda Pasar Jaya di sisi lain.
* Ketika dua kutub ini tidak bertemu pada titik temu yang transparan, ruang kosong tersebut rentan dimanfaatkan atau dipolitisasi oleh kepentingan kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari konflik horizontal ini.
Berikut ini adalah analisis dari persimpangan masalah yang sedang terjadi di Pasar Sunter Podomoro :
1. Muara Pertama:
Jeritan Ekonomi Pedagang Pasar
Dari sudut pandang pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Sunter Podomoro, rencana revitalisasi ini dianggap sebagai ancaman bagi ruang hidup mereka:
Beban Biaya Sewa yang Tidak Logis :
* Pedagang mengeluhkan tarif lapak baru yang sangat mahal, yakni Rp39 juta/m² untuk los atas (sekitar Rp85 juta per lapak) dan Rp49 juta/m² untuk kios lantai bawah (mencapai lebih dari Rp200 juta per lapak).
Kondisi Riil Pasar Sepi :
* Angka ratusan juta rupiah tersebut dinilai tidak masuk akal mengingat daya beli masyarakat di pasar tradisional sedang menurun dan kondisi pasar relatif sepi.
Intimidasi Surat Utang :
* Pedagang menyuarakan keresahan atas munculnya “surat piutang tiruan” senilai Rp5 juta hingga Rp20 juta yang diduga dipakai oknum untuk mendesak mereka agar menyetujui proyek revitalisasi.
2. Muara Kedua: Target Investasi dan Modernisasi Perumda
Dari kacamata korporasi BUMD, Perumda Pasar Jaya memiliki mandat untuk menyegarkan aset daerah yang sudah tua (berdiri sejak tahun 1992):
Kenyamanan dan Pembaruan Fasilitas :
* Pembenahan ditujukan untuk penataan zonasi produk, peremajaan sistem mekanikal/elektrikal guna mencegah risiko kebakaran, dan mengubah konsep pasar tradisional menjadi modern agar mampu bersaing dengan ritel digital.
Tuntutan Komersial dan Kemitraan :
* Karena keterbatasan dana internal atau Penyertaan Modal Daerah (PMD), pengelolaan pasar dituntut melibatkan investor pihak ketiga.
Hal inilah yang mendikte lahirnya skema harga sewa komersial yang tinggi agar investasi dinilai “layak” atau feasible di mata penanam modal.
Bahaya Pemanfaatan oleh “Kepentingan Kelompok”
Kondisi kebuntuan (deadlock) ini memicu terjadinya aksi unjuk rasa berulang di Balai Kota DKI Jakarta.

* Jika komunikasi dua arah tersumbat, situasi ini sangat rawan ditunggangi oleh kelompok kepentingan:
Oknum Pungli/Intimidasi:
* Memanfaatkan ketakutan pedagang untuk memeras uang dengan dalih menjamin lapak aman atau memuluskan proses perbaikan.
Politisasi Isu :
* Konflik komersial ini rentan digeser menjadi komoditas politik kelompok tertentu untuk menekan pemerintah daerah demi kepentingan elektoral atau posisi tawar politik.
Antara Suara Pedagang & Revitalisasi Pasar
Solusi Jalan Tengah yang Dibutuhkan.
Rido Widodo berpendapat bahwa agar tidak ada pihak luar yang memancing di air keruh, Pemprov DKI Jakarta dan manajemen Perumda Pasar Jaya perlu membuka ruang dialog transparan dan audit independen.
* Skema cicilan jangka panjang yang disubsidi, penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang layak tanpa pungli, serta pelibatan paguyuban dalam menentukan harga sewa secara musyawarah adalah kunci agar investasi berjalan aman tanpa harus menumbalkan pedagang kecil. ( Rido Widodo)













