Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com |
Mbminvestigasi.com |

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijak publik menikapi tentang Peradilan sesat (miscarriage of justice) yang didalangi oleh mafia peradilan di Pengadilan Tobelo secara telak menodai asas kepastian hukum dan equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum).

* Ketika hukum tidak lagi tegak berdasarkan fakta dan keadilan melainkan transaksi di bawah meja, esensi dari negara hukum (rechtsstaat) telah runtuh.

Mbminvestigasi.com | Analisis hukum mengenai dampak fatal jika mafia peradilan mengontrol jalannya persidangan:

1. Hancurnya Asas Equality Before the Law

Keadilan yang Transaksional :

* Asas kesetaraan di hadapan hukum (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945) menjamin bahwa setiap warga negara, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, berhak atas perlakuan yang sama.

Diskriminasi Hukum :

1. Ketika mafia hukum bermain, pengadilan hanya akan memenangkan pihak yang memiliki kekuasaan politik atau kekuatan finansial untuk menyuap.
2. Masyarakat kecil yang benar secara hukum namun lemah secara ekonomi otomatis menjadi korban yang tidak berdaya.

2. Hilangnya Kepastian Hukum (Legal Certainty)

Putusan yang Tidak Terprediksi :

* Kepastian hukum berarti aturan mainnya jelas dan putusan hakim dapat diprediksi berdasarkan undang-undang serta alat bukti sah.

Hukum Menjadi Alat Pesanan :

1. Jika hakim dapat dibeli, undang-undang hanya menjadi formalitas.
2. Putusan tidak lagi didasarkan pada keadilan substansial, melainkan pada pesanan sang pembayar tertinggi.

Ini menciptakan ketidakpastian total bagi pencari keadilan.

3. Rusaknya Marwah Institusi Peradilan

Krisis Kepercayaan Publik :

* Kasus peradilan sesat di daerah seperti Tobelo akan mengikis kepercayaan masyarakat lokal terhadap aparat penegak hukum.

Potensi Main Hakim Sendiri :

* Ketika pengadilan tidak lagi dipercaya sebagai tempat mencari keadilan, ada risiko besar masyarakat akan beralih ke tindakan main hakim sendiri (vigilantisme) untuk menyelesaikan sengketa. (Arthur Noija SH MH)