MBMINVESTIGASI.COM, JAKARTA –
Rencana pembacaan putusan dalam sebuah perkara yang semula dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (5/8/2026) pukul 10.00 WIB, kembali mengalami penundaan. Hal ini menuai sorotan dan pertanyaan dari pihak yang mengikuti jalannya persidangan.
Berdasarkan sistem informasi persidangan, keterangan yang tercantum menyebutkan “Alasan Ditunda: Untuk Putusan”. Agenda pembacaan putusan selanjutnya telah dijadwalkan ulang dan akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB.
Penundaan sekitar dua pekan ini justru memicu keraguan pihak berperkara. Sebab pada persidangan sebelumnya, Hakim Ketua telah menyampaikan secara tegas agar pembacaan putusan tidak kembali mengalami penundaan.
“Pada persidangan sebelumnya, Hakim Ketua sendiri mengatakan jangan ada penundaan lagi. Namun sekarang putusan kembali ditunda hingga 19 Agustus 2026. Kami mempertanyakan apa alasan penundaan tersebut,” ujar salah satu pihak yang mengikuti perkara kepada redaksi melalui sambungan telepon, Rabu siang.
Penundaan ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kepastian hukum serta kecepatan penyelesaian perkara yang telah melalui proses persidangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun majelis hakim terkait alasan penundaan tersebut.

Redaksi menegaskan belum terdapat bukti atau indikasi dugaan pelanggaran, penyimpangan, maupun tindak pidana terkait penundaan agenda tersebut. Redaksi terus berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak pengadilan dan akan memuat penjelasan lengkap secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila tanggapan telah diterima.
Andi Supriyanto




