MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Praktik manipulatif dalam skema cessie perbankan yang di maluku utara dalam hal ini kabupaten Halmahera Utara yang merugikan debitur secara sepihak adalah bentuk pelanggaran hukum berat, baik dari kacamata hukum pidana materiil maupun filsafat hukum.
Secara aturan normatif, cessie hanyalah pengalihan hak tagih piutang (Pasal 613 KUH Perdata), bukan peralihan hak kepemilikan tanah/rumah.
* Pembeli cessie (cessionaris) tidak berhak membalik nama sertifikat secara sepihak atau melakukan eksekusi pengosongan tanpa adanya putusan atau Fiat Eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Berikut ini adalah bedah kasus “mafia cessie” ini berdasarkan perspektif teori hukum (Thomas Aquinas & Hannah Arendt) serta KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) :
1. Menurut Teori Asas Berkeadilan Thomas Aquinas
Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam tingkatan, di mana hukum positif (manusia) harus bersumber dari Lex Divina (Hukum Tuhan) dan Lex Naturalis (Hukum Alam/Moral).
* Aquinas menekankan asas Justitia Distributiva (keadilan distributif) dan Justitia Commutativa (keadilan komutatif).
Hukum yang Tidak Adil Bukanlah Hukum (Lex iniusta non est lex) :
* Tindakan membalik nama sertifikat secara sembunyi-sembunyi dan mengusir pemilik rumah secara paksa merupakan bentuk kesewenang-wenangan (tyranny).
* Menurut Aquinas, peraturan atau tindakan yang mencederai hak moral manusia kehilangan karakter hukumnya dan berubah menjadi sekadar “kekerasan”.
Ketidakseimbangan Posisi (Komutatif) :
* Keadilan komutatif menuntut kesetaraan nilai dalam bertransaksi. Ketika debitur (yang berada di posisi lemah) dijadikan “bulan-bulanan” dan hak miliknya dirampas tanpa proses yang jujur (due process of law), maka struktur perbankan/pembeli cessie tersebut telah melakukan dosa sosial yang merusak tatanan kebaikan bersama (bonum commune).
2. Menurut Teori Hannah Arendt (Banality of Evil)
Catatan :
Team S3 PNT mengasumsikan teks “Teori Ardent” yang dimaksud merujuk pada filsuf politik Hannah Arendt).
Arendt terkenal dengan konsep “Banality of Evil” (Banalitas Kejahatan).
* Konsep ini menjelaskan bagaimana kejahatan masif dan terstruktur terjadi bukan karena pelakunya “monster sosiopat”, melainkan karena manusia-manusia di dalam sistem berhenti berpikir kritis dan hanya menjalankan fungsi birokrasi/prosedur formal tanpa memedulikan moralitas.
Kejahatan Terstruktur Perbankan:
1. Dalam sindikat mafia cessie, oknum bank, pembeli cessie, hingga oknum administrasi/notaris bekerja secara sistematis.
2. Mereka merasa tindakan mereka “sah-sah saja” karena berlindung di balik kertas dokumen perjanjian perdata.
Desensitisasi Kemanusiaan :
1. Pengusiran sepihak tanpa putusan pengadilan menunjukkan hilangnya empati akibat normalisasi prosedur yang cacat.
2. Para pelaku merasa hanya melakukan “bisnis kedinasan” atau “eksekusi aset macet”, padahal secara substansial mereka sedang melakukan penindasan kemanusiaan yang masif.
3. Di Mata Hukum KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP 2023, tindakan-tindakan culas dalam mafia cessie tersebut tidak lagi sekadar urusan keperdataan (wanprestasi), melainkan telah masuk ke delik pidana murni :


Arthur berpendapat bahwa secara filosofis (Aquinas & Arendt), praktik ini adalah kejahatan kemanusiaan yang dilegalisasi oleh banalitas birokrasi. Secara hukum positif Indonesia, tindakan tersebut memenuhi seluruh unsur pidana materiil di dalam KUHP 2023.
* Debitur yang menjadi korban memiliki hak penuh untuk mengajukan Laporan Pidana ke kepolisian sekaligus melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri untuk membatalkan akta cessie dan balik nama ilegal tersebut. (Arthur Noija SH MH)













