Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Peradilan Sesat dan Kriminalisasi Terhadap Ahli Waris

Peradilan Sesat dan Kriminalisasi Terhadap Ahli Waris

Mbminvestigasi.com | Peradilan Sesat dan Kriminalisasi Terhadap Ahli Waris

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Rekayasa kasus yang memutarbalikkan fakta hukum demi menutupi perkara pokok seperti mengkriminalisasi ahli waris sah dalam sengketa tanah di Tobelo merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap esensi hukum. No.79 / Pid.B / 2017 / PN.Tob ,18 / 08 / 2017. Tindakan mempidanakan seseorang yang memiliki hak perdata secara sah demi merebut atau mempertahankan penguasaan tanah secara ilegal bertentangan dengan prinsip moralitas dan kepastian hukum.

Berikut ini adalah analisis kritis terhadap fenomena rekayasa kasus ini berdasarkan Teori Keadilan Utrecht dan Thomas Aquinas :

1. Perspektif Teori Keadilan Utrecht: Hilangnya Fungsi Perlindungan Hukum
Menurut E. Utrecht, fungsi utama hukum adalah untuk mencapai kepastian hukum (rechtszekerheid) dan keadilan hukum (gerechtigheid). Hukum harus berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi setiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang.
• Penyalahgunaan Hukum (Abuse of Power): Ketika aparat penegak hukum atau pihak tertentu menggunakan hukum pidana untuk menekan ahli waris sah, hukum telah bergeser dari alat pelindung menjadi alat penindas.

Kepastian Hukum yang Semu :

1. Memutarbalikkan fakta hukum (misalnya, mengubah sengketa kepemilikan menjadi tuduhan penyerobotan lahan atau pemalsuan dokumen terhadap ahli waris asli) menghancurkan kepastian hukum.

2. Utrecht menekankan bahwa masyarakat harus dapat mengandalkan hukum untuk melindungi hak mereka.

Jika rekayasa terjadi, hukum kehilangan wibawa dan fungsi sosialnya.

2. Perspektif Teori Keadilan Thomas Aquinas:

Pelanggaran terhadap Hukum Alam dan Keadilan Hakiki
Thomas Aquinas membagi hukum menjadi beberapa tingkatan (Lex Aeterna, Lex Naturalis, Lex Divina, dan Lex Humana) dan mendefinisikan keadilan secara ketat berdasarkan moralitas serta rasionalitas.

Hukum yang Tidak Adil Bukanlah Hukum (Lex iniusta non est lex) :

1. Aquinas menegaskan bahwa hukum positif (hukum buatan manusia/putusan peradilan) hanya sah jika selaras dengan hukum alam dan rasionalitas moral.
2. Rekayasa kasus untuk merampas hak ahli waris adalah bentuk korupsi hukum (legum corruptio).

Menurut Aquinas, aturan atau putusan yang lahir dari manipulasi seperti ini tidak mengikat secara moral.

Keadilan Distributif dan Komutatif yang Dicederai:

Keadilan Komutatif:

* Mengatur hubungan antar-individu secara setara.
* Ketika hak atas tanah milik ahli waris sah diambil secara paksa melalui vonis pidana yang direkayasa, keseimbangan ini rusak secara absolut.

Keadilan Distributif :

* Mengatur bagaimana masyarakat/negara mendistribusikan hak secara proporsional. Negara (melalui penegak hukum) gagal bertindak adil jika justru berpihak pada mafia tanah atau pihak yang tidak berhak dengan cara mengorbankan warga negara yang lemah.

Komparasi Teori terhadap Kasus Sengketa Tanah Tobelo.

Mbminvestigasi.com | Peradilan Sesat dan Kriminalisasi Terhadap Ahli Waris

Mbminvestigasi.com | Peradilan Sesat dan Kriminalisasi Terhadap Ahli Waris

Arthur Noija berpendapat bahwa dalam asas hukum sengketa tanah, berlaku prinsip Prejudisial Aklasi (Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956), di mana jika dalam suatu perkara pidana terdapat sengketa kepemilikan (perdata), maka perkara perdata harus diputus terlebih dahulu.

* Memaksakan hukum pidana sebelum hak keperdataan ahli waris klir di Tobelo adalah bentuk nyata penyimpangan hukum perdata ke pidana (kriminalisasi).

Arthur Noija berp3ndapat bahwa mengenai keterlibatan mafia tanah atau oknum tertentu jika suatu kasus menunjukkan pola memutarbalikkan fakta hukum dan mempidanakan ahli waris sah.

1. Mafia tanah tidak bekerja sendiri.
2. operasi mereka bersifat sistematis, terorganisasi, dan hampir selalu melibatkan kolusi dengan oknum di dalam sistem birokrasi maupun penegak hukum.

Merujuk pada pola sengketa lahan di wilayah Maluku Utara (termasuk kasus-kasus yang ditangani Polda Maluku Utara di wilayah sekitar Tobelo dan Halmahera). (Arthur Noija SH MH)