MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi secara sosiologis dan faktual di lapangan.
Kecamatan Johar Baru yang mencakup 4 kelurahan :
Tanah Tinggi, Kampung Rawa, Galur, dan Johar Baru secara konsisten dikategorikan sebagai zona merah dengan kompleksitas kerawanan sosial tertinggi di Jakarta Pusat.
Kawasan ini menghadapi tantangan ganda yang sangat berat :
* Tingginya angka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akibat gesekan jalanan (tawuran/obat keras), sekaligus kerawanan eksploitasi seksual anak di bawah umur melalui fenomena Booking Out (BO) berbasis aplikasi digital.
Jika dikaji berdasarkan tata ruang dan manajemen sosial, berikut ini adalah akar masalah sosiologis dan bentuk pengabaian birokrasi yang memicu fenomena ini terus berulang :
1. Akar Struktural: Kepadatan Ekstrem dan Kemiskinan Multi-Dimensi
Johar Baru tercatat sebagai salah satu kawasan dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Asia Tenggara.
Dampak pada Anak :
* Rumah-rumah petak yang dihuni oleh multi-generasi membuat ruang domestik menjadi sangat sempit dan tidak ideal.
* Anak-anak terdorong menghabiskan sebagian besar waktu mereka di luar rumah tanpa kontrol spasial yang sehat.
Krisis Ekonomi :
* Keterbatasan lapangan kerja dan tingginya angka putus sekolah membuat anak-anak rentan diadopsi oleh lingkaran kejahatan jalanan (penjual obat keras Daftar G, kurir tawuran), sementara anak perempuan di bawah umur menjadi target empuk eksploitasi ekonomi bermodus BO daring untuk memenuhi kebutuhan hidup atau sekadar gaya hidup (gawai/pakaian).
2. Sisi Gelap Fenomena BO Anak:
Eksploitasi Digital yang Terisolasi
Berbeda dengan prostitusi lokalisasi fisik masa lalu yang mudah digerebek oleh Satpol PP, prostitusi usia dini di era modern (BO anak) bergerak secara senyap menggunakan aplikasi percakapan terenkripsi dan memanfaatkan jaringan kos-kosan atau penginapan harian di sekitar koridor Johar Baru – Senen.
Kelemahan Pelayanan Kelurahan :
* Di sinilah letak bias “menggugurkan kewajiban”.
* Aparat Kelurahan dan Satpol PP cenderung hanya melakukan razia administratif kependudukan berkala, namun gagap dalam melakukan patroli siber atau bekerja sama dengan unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) / PPA Polres untuk memetakan sindikat mucikari digital yang mengeksploitasi anak-anak Johar Baru.
3. Mengapa Program Pencegahan ABH Terasa Seperti Formalitas.
Pemerintah Provinsi memang telah menetapkan 4 kelurahan di Johar Baru sebagai fokus utama pengentasan kemiskinan dan pembenahan sosial.
Namun, masyarakat sering kali melihat implementasinya di lapangan masih terasa hambar :
Sanksi yang Bersifat Menghukum, Bukan Membina :
* Langkah instan seperti pencabutan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi anak yang terlibat tawuran di Johar Baru sering kali diambil untuk menunjukkan “ketegasan” birokrasi.
Namun, secara jangka panjang, memutus hak pendidikan anak justru melahirkan pengangguran baru dan memperbesar risiko anak tersebut masuk ke jaringan kriminal yang lebih dalam karena kehilangan masa depan.
Posko RPTRA yang Pasif :
1. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah ini sering kali hanya berfungsi sebagai tempat bermain fisik.
2. Padahal, RPTRA di zona merah seharusnya diisi oleh psikolog klinis, pekerja sosial (peksos) residen, dan program pendampingan intensif yang secara aktif mendeteksi perubahan perilaku anak-anak yang terindikasi menjadi korban kekerasan seksual atau pengguna zat adiktif.
Arthur Noija berpendapat bahwa untuk mendobrak formalitas manajemen sosial tersebut, warga Johar Baru berhak menuntut tindakan konkret dari Wali Kota dan dinas terkait :
1. Gugus Tugas TPPO Khusus Kelurahan :
Pembentukan Satgas Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibekali kemampuan mendeteksi prostitusi anak berbasis digital, bekerja sama dengan Kementerian Kominfo dan kepolisian.
2. Audit Penginapan dan Kos Harian:
Penegakan Perda yang tegas dengan mencabut izin operasional tempat penginapan, wisma, atau kos-kosan di wilayah Johar Baru yang membiarkan kamarnya disewa oleh anak di bawah umur tanpa pendampingan orang tua.
3. Rehabilitasi dan Resosialisasi Total:
Menyediakan jaminan kelanjutan sekolah atau pelatihan vokasional bersertifikat khusus bagi anak korban eksploitasi dan mantan ABH, agar mereka memiliki posisi tawar ekonomi yang layak dan terlepas dari stigma lingkungan sosialnya. (Arthur Noija SH MH)













