MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kritik mendasar dan membedah esensi utama dari kegagalan birokrasi di wilayah konflik :
* Kebutuhan akan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami sosiologi wilayah tapak, bukan sekadar penggunaan diskresi dari atas (top-down) yang sering kali tidak membumi.
Di 4 kelurahan Kecamatan Johar Baru (Tanah Tinggi, Kampung Rawa, Galur, dan Johar Baru), masalah ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan prostitusi usia dini (BO) tidak bisa diselesaikan hanya dengan surat keputusan diskresi Wali Kota yang bersifat instruksi administratif normatif ke 8 kecamatan.
Wilayah ini membutuhkan penanganan khusus (afirmasi wilayah) dengan menempatkan Lurah dan jajaran yang memiliki kompetensi spesifik.
Berikut ini adalah aspek kompetensi SDM di tingkat kelurahan dan fasilitas nyata yang mutlak dibutuhkan oleh masyarakat Johar Baru, bukan sekadar diskresi formalitas :
1. Kompetensi SDM Kelurahan yang Dibutuhkan (Bukan Sekadar Administrator)
Lurah di zona merah seperti Johar Baru tidak boleh diisi oleh ASN yang hanya cakap dalam urusan surat-menyurat kependudukan.
Mereka harus memiliki kualifikasi :
Kompetensi Sosiologi Konflik & Pendekatan Humanis :
* Lurah harus mampu merangkul tokoh pemuda, mantan pelaku kriminal, dan ketua RW/RT untuk memetakan akar gesekan, bukan hanya mengandalkan pendekatan keamanan (Polisi/Satpol PP).
Pemahaman Hukum Perlindungan Anak & Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) :
1. Lurah dan perangkatnya harus paham betul bahwa anak bawah umur yang terjerat kasus hukum atau prostitusi adalah korban.
2. Lurah harus menjadi pelindung utama yang memfasilitasi diversi hukum dan rehabilitasi, bukan malah ikut memberikan stigma negatif atau langsung mencabut hak bantuan sosial mereka (seperti KJP).
Kemampuan Mitigasi Kejahatan Siber Lokal :
* Perangkat kelurahan harus jeli bekerja sama dengan unit PPA Polres untuk memantau pergerakan kos-kosan dan penginapan pendek yang kerap menjadi sarang prostitusi daring anak di bawah umur.
2. Fasilitas Konkret yang Harus Disediakan di 4 Kelurahan Johar Baru
Fasilitas di kelurahan zona merah harus bertransisi menjadi Pusat Intervensi Sosial Aktif, yang meliputi :
Posko Perlindungan Anak dan Perempuan Terintegrasi 24 Jam:
1. Fasilitas pengaduan yang aman dan rahasia di dalam kantor kelurahan atau RPTRA, yang terhubung langsung dengan psikolog klinis dan Pekerja Sosial Profesional (Peksos).
2. Warga atau korban harus bisa melapor tanpa takut dihakimi atau bocor identitasnya.
Ruang Edukasi Digital dan Vokasi Non-Formal:
* Alih-alih hanya menyediakan taman bermain anak kecil di RPTRA, 4 kelurahan ini membutuhkan ruang pelatihan digital (coding, desain grafis, digital marketing) dan bengkel kerja untuk remaja usia tanggung.
Ini adalah langkah nyata mengalihkan energi mereka dari tawuran atau prostitusi digital ke arah kemandirian ekonomi.
Klinik IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) Satelit :
* Fasilitas konseling zat adiktif dan obat keras Daftar G yang melekat pada pelayanan kesehatan kelurahan, sehingga anak-anak yang terlanjur kecanduan bisa diobati secara medis tanpa takut ditangkap polisi.
3. Mengapa Diskresi Wali Kota Sering Kali Meleset.
Diskresi Wali Kota yang diturunkan secara seragam ke 8 kecamatan sering kali gagal di Johar Baru karena menyamakan masalah.
* Karakteristik kerawanan di Menteng atau Gambir sangat berbeda dengan kepadatan dan kerawanan sosial di Johar Baru.
Ketika Wali Kota menggunakan diskresi berupa instruksi umum (misalnya razia spanduk atau pengetatan jam malam normatif), hal itu hanya menyentuh permukaan fisik dan sekadar menggugurkan kewajiban pelaporan ke tingkat Provinsi.
* Masyarakat Johar Baru tidak membutuhkan instruksi seragam.
* Mereka membutuhkan kebijakan khusus (desk-khusus penanganan Johar Baru) yang didukung anggaran intervensi sosial yang besar dan penempatan Lurah yang siap “berkantor di jalanan” bersama warga. (Arthur Noija SH MH )













