Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali meracuni Para Siswa Sekolah Yang Menelan Banyak Korban.

Mbminvestigasi.com | Makan Bergizi Gratis (MBG), kembali meracuni Para Siswa Sekolah Yang Menelan Banyak Korban.

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Persoalan seputaran program unggulan Presiden Prabowo Subianto terkait Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai kecaman dan kritik tajam sejak di luncurkan hingga saat ini yang menuju 2 tahun berjalan pemerintahan. Maraknya kasus keracunan makanan yang menimpa ribuan siswa dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG, yang dinilai terus berulang, membuat kejadian ini menjadi alarm serius bagi pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola serta standar keamanan pangan secara mendasar.

“Semakin banyaknya kasus keracunan dalam program MBG sudah seharusnya menjadi benang merah serius bagi pemerintah. Sebab Ini bukan lagi persoalan teknis dapur atau kelalaian individual, melainkan ada persoalan yang bersifat sistemik dalam tata kelola, standar keamanan pangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban program MBG.

Advokat LAKAM Muhammad Iqbal. SH, siap mengawal dan membantu masyarakat yang ingin menuntut secara hukum yang marak terjadi ditengah masyarakat, terutama terhadap para siswa penerima Makan Bergizi Gratis dari pemerintah.

Menurut Iqbal, Seseorang dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum jika memenuhi unsur utama adanya perbuatan nyata yang dilakukan secara aktif maupun sikap pasif, sehingga perbuatan tersebut termasuk melawan hukum atas hak subjektif orang lain. Ujarnya

Ia menambahkan, jika ditemukan unsur kelalaian pidana, maka penegakan hukum wajib berjalan tanpa pandang bulu. Dan sebagai program pemerintah tidak boleh mengaburkan pertanggungjawaban hukum, jika terbukti ada kelalaian yang memenuhi unsur pidana, karna program MBG yang jadi korban adalah penerima manfaat,” ujar Muhammad Iqbal, SH.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa langkah evaluasi yang diambil pemerintah tidak boleh sekadar berhenti pada penutupan dapur sementara atau pergantian menu semata. Sebab Pasal 1365 KUHPerdata cukup jelas mengatakan, jadi diperlukan ada langkah tegas dan penanganan komprehensif di seluruh rantai operasional tersebut. Tegasnya.

Di sisi lain, Mustaqim, SH, SHum. Ketua FERADI WPI DPC PATI juga mengawal  Kasus Keracunan Massal MBG SPPG diGembong 1, yang mendesak agar transparansi Hasil Laboratorium sebagai langkah tindakan hukum pada tanggal 10 September 2026,

Menurut ketua Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. kami telah melakukan upaya langkah hukum, sebagai penegasan dan berkomitmen kami dalam mengawal secara serius dalam penanganan kasus keracunan massal Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada SPPG Gembong 1 yang terjadi pada 8 September 2026 terhadap siswa SMPN 1 Gembong dan MTsN 3 Pati.

Kami pun sudah layangkan surat atas pernyataan sikap kami yang disampaikan kepada Kapolresta Pati, berikut dengan bukti catatan sebanyak 230 siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi MBG dari SPPG Gembong 1, diantaranya pusing, mual, diare, dan gangguan pencernaan. Dan kami DPC FERADI WPI Area Kabupaten Pati,
tidak Ingin Kasus Berhenti pada Penanganan Medis. (FR)