MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang isu mengenai Biro Hukum Pemerintah Daerah dihubung-hubungkan dengan benturan antara kepentingan hukum publik dan politik hukum, fenomena ini menjadi kajian yang sangat seksi dalam perspektif Hukum Tata Negara (HTN).
Secara normatif, Biro Hukum (Setda) bertindak sebagai benteng yuridis eksekutif di daerah.
* Namun, secara empiris, ia kerap berada di persimpangan jalan antara menjadi penjaga kemaslahatan masyarakat (public interest) atau menjadi instrumen justifikasi kepentingan politik penguasa lokal (political will).
Berikut ini adalah analisis komprehensif isu tersebut dalam kacamata Hukum Tata Negara :
1. Hakikat Biro Hukum dalam Struktur HTN :
Antara Nomokrasi dan Demokrasi
Dalam teori HTN, negara Indonesia menganut keseimbangan antara Nomokrasi (negara hukum) dan Demokrasi (kedaulatan rakyat/proses politik).
Posisi Biro Hukum :
* Secara kelembagaan, Biro Hukum di bawah Sekretariat Daerah adalah aparatur sipil yang memegang mandat nomokratis (memastikan asas legalitas dan kepastian hukum).
Dilema Isu Politik Hukum :
* Ketika Biro Hukum diisukan berpihak pada “politik hukum” tertentu, terjadi pergeseran fungsi.
Biro Hukum yang seharusnya menyusun regulasi daerah (Perda/Perwali) secara objektif demi ketertiban umum, dicurigai berubah menjadi alat legalisasi kepentingan politik kepala daerah misalnya untuk mengamankan proyek tertentu, memuluskan janji kampanye yang menabrak aturan, atau memproteksi pejabat dari jerat hukum.
2. Relasi Hukum Publik dan Politik Hukum (Konsep Kerangka dan Daging)
Pakar HTN sering menganalogikan bahwa Hukum Tata Negara adalah kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik adalah daging yang membungkusnya.
* Politik hukum adalah kebijakan resmi negara/daerah mengenai hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan untuk mencapai tujuan negara.
* Ketika Biro Hukum dituduh menyisipkan agenda politik praktis ke dalam rancangan peraturan daerah, ia dinilai mencederai esensi Hukum Publik.
Hukum publik sejatinya mengatur hubungan antara negara dan warga negara dengan tujuan utama melayani kepentingan umum, bukan kepentingan kekuasaan elit politik.
* Jika regulasi lokal diproduksi demi konsesi politik, maka legitimasi moral kekuasaan eksekutif tersebut runtuh.
3. Masalah Konkrit :
Abuse of Power dalam Pembentukan Regulasi Daerah.
Dalam persfektif HTN, isu keberpihakan Biro Hukum biasanya termanifestasi dalam dua bentuk pelanggaran asas kepemerintahan :

4. Solusi Konstitusional :
Menjaga Independensi Biro HukumUntuk meredam isu miring dan mengembalikan marwah Biro Hukum pada jalur Hukum Publik yang berkeadilan, perspektif HTN menawarkan beberapa instrumen kendali:
Pemberlakuan Executive Review yang Ketat :
* Kementerian Dalam Negeri harus memperketat evaluasi produk hukum daerah agar politik hukum lokal tidak bertentangan dengan hukum publik nasional yang lebih tinggi.
Optimalisasi Asas Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih:
* Biro Hukum harus memosisikan diri sebagai legal advisor yang independen secara keahlian, berani mengatakan “tidak konstitusional” kepada kepala daerah jika sebuah kebijakan menabrak rambu-rambu hukum publik.
Transparansi Publik Digital :
* Mengintegrasikan seluruh proses legislasi daerah ke dalam sistem JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang dapat diakses publik sejak draf awal, guna menutup celah masuknya pasal-pasal titipan politik. (Arthur Noija SH MH)












