Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Ketika Integritas Kepala Daerah Di Lecehkan oleh Pejabat Publik Lokal

Mbminvestigasi.com | Ketika Integritas Kepala Daerah Di Lecehkan oleh Pejabat Publik Lokal

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang persoalan mendasar mengenai integritas birokrasi, kepastian hukum, dan pemenuhan ekspektasi kebijakan publik yang dicanangkan oleh kepala daerah.

Kita bedah situasi sengketa lahan ini di Airmadidi Atas (seperti pada kasus Sarwidi Santoso yang melibatkan mantan Lurah Airmadidi Atas, inisial ( OP ) yang kini menjabat sebagai Camat Airmadidi) melalui interkoneksi tiga instrumen:

* Visi Pemkab Minahasa Utara di bawah Bupati Dr. Joune Ganda, Teori Hukum Murni Hans Kelsen, serta koridor KUHP Baru 2023 (UU No. 1 Tahun 2023).

1. Kontradiksi dengan Moto dan Visi Bupati Joune GandaBupati Minahasa Utara saat ini, Dr. Joune Ganda, secara konsisten mendorong tata kelola pemerintahan yang berintegritas, profesional, dan menolak praktik mafia tanah.

Ketika muncul dugaan manipulasi data atau kesaksian rekayasa oleh oknum aparatur tingkat kelurahan/kecamatan dalam kasus pertanahan, tindakan tersebut langsung mencoreng moto pelayanan publik pemerintah daerah.

Dari sisi literasi pelayanan publik, hal ini memicu distrust (ketidakpercayaan).

* Masyarakat melihat bahwa birokrasi yang seharusnya menjadi pelindung hak administrasi warga, justru berubah menjadi celah hukum yang merugikan masyarakat kecil.

2. Perspektif Kebijakan Publik & Hukum Murni Hans Kelsen (Stufenbaulehre)

Dalam teori hukum Hans Kelsen, hukum merupakan hierarki norma (Stufenbaulehre) yang bersumber dari norma dasar (Grundnorm).

* Kelsen memisahkan hukum secara murni dari moral ataupun kepentingan politik praktis (Reine Rechtslehre).

Hukum sebagai Sistem Norma :

* Surat keterangan, akta, atau kesaksian pejabat lokal (Lurah/Camat) adalah produk norma konkret di tingkat bawah yang wajib tunduk pada undang-undang pertanahan dan konstitusi di atasnya.

Cedera Kebijakan :

* Ketika oknum pejabat publik lokal mengubah fakta dokumen demi memenangkan pihak tertentu di pengadilan, mereka tidak sekadar melakukan penyalahgunaan wewenang, melainkan merusak validitas tata urutan norma hukum itu sendiri.

Negara hukum gagal berfungsi secara murni karena distorsi di level pelaksanaan operasional paling bawah.

3. Jeratan Hukum dalam Koridor KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)

Meskipun mantan Lurah/Camat tersebut bukan lulusan STPDN/IPDN (yang sering kali dianggap memiliki standar kompetensi pamong praja), statusnya secara hukum tetap melekat sebagai Pejabat Publik / Pegawai Negeri.

* Di mata KUHP 2023, tindakan manipulasi administrasi atau kesaksian palsu oleh pejabat publik diancam dengan pasal-pasal pidana yang tegas :

Pemalsuan Surat/Dokumen Otentik:

* Pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk membuat surat palsu atau memalsukan dokumen pertanahan dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen otentik dengan ancaman pidana yang diperberat karena status jabatan mereka.

Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah :

* Jika terbukti memberikan kesaksian palsu di persidangan sengketa perdata yang berujung pada eksekusi lahan warga secara tidak adil, oknum tersebut melanggar ketentuan pidana terkait sumpah palsu dan keterangan palsu.

Tindak Pidana Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang :

* Tindakan ini juga bisa bergeser ke ranah tindak pidana korupsi jika terindikasi ada gratifikasi atau keuntungan materiil dari pihak ketiga dalam sengketa tanah tersebut.

Arthur Noija berkesimpulan bahwa ketika pejabat lokal merombak literasi pelayanan menjadi ajang pemalsuan dan manipulasi, mereka tidak hanya mengkhianati komitmen pelayanan publik Bupati Joune Ganda, tetapi juga meruntuhkan kesucian tata hukum (legal order) yang diagungkan oleh Hans Kelsen.

* Status non-STPDN tidak membebaskan mereka dari tanggung jawab profesional, dan di mata KUHP 2023, jalur pidana tetap terbuka lebar bagi warga yang dirugikan untuk menuntut keadilan. (Arthur Noija SH MH)