MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang suburnya mafia tanah dan mafia peradilan dalam perkara Sarwidi di Kabupaten Minahasa Utara memerlukan pisau analisis yang tajam dari aspek filsafat dan sosiologi hukum.
* Kasus mafia tanah dan peradilan pada hakikatnya adalah bentuk pelanggaran berat yang mencederai keadilan (teori Socrates), merusak struktur, substansi, serta budaya hukum (teori Lawrence M. Friedman), sekaligus menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum dalam bingkai KUHP 2023.
Ketika mafia menguasai hajat hidup keadilan, hukum kehilangan rohnya dan sekadar menjadi alat kekuasaan material.
analisis mendalam kasus tersebut berdasarkan perspektif teori hukum yang Anda sebutkan :
1. Perspektif Teori Keadilan Socrates:
Keadilan Moral vs. Hukum Formal
* Socrates menempatkan keadilan sebagai kebajikan moral tertinggi.
Bagi Socrates, hukum dibentuk demi kebaikan bersama dan harus ditaati, namun hukum formal yang dijalankan tanpa moralitas dan kebenaran objektif bukanlah hukum yang sejati (an unjust law is no law at all).
Dalam Kasus Sarwidi/Mafia Peradilan :
* Ketika mafia tanah berkolaborasi dengan oknum peradilan, yang tercipta adalah “keadilan prosedural yang manipulatif”.
Secara dokumen mereka mungkin menang, tetapi secara substansi moral, itu adalah kejahatan.
Penegakan & Kepastian Hukum :
* Dari sudut pandang Socrates, kepastian hukum tidak boleh berdiri di atas kezaliman.
Jika kepastian hukum (misalnya putusan pengadilan yang inkrah) diperoleh dari suap atau manipulasi mafia, maka kepastian tersebut batal demi hukum secara moral.
* Penegakan hukum harus memburu kebenaran hakiki, bukan sekadar kebenaran di atas kertas.
2. Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman.
Friedman menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada tiga elemen yang saling berkaitan.
Jika kita bedah kasus mafia tanah Minahasa Utara :

Arthur Noija berpendapat bahwa sehebat apa pun substansinya, jika struktur hukumnya korup dan budaya hukumnya permisif terhadap suap, maka kepastian hukum dan keadilan tidak akan pernah tercapai.
3. Di Mata KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP 2023 membawa semangat Dekolonisasi, Demokratisasi, dan Aktualisasi Hukum dengan mengedepankan keadilan restoratif dan keseimbangan hukum.
* Bagaimana KUHP baru memandang sindikat ini
Pemberatan Pidana Korporasi dan Sindikat:
* KUHP 2023 memperluas pertanggungjawaban pidana tidak hanya pada individu, tetapi juga korporasi atau kelompok terorganisir (sindikat mafia) yang terlibat dalam kejahatan tanah.
Tindak Pidana Pemalsuan dan Penyerobotan:
* Pasal-pasal terkait pemalsuan surat/dokumen tanah (akte autentik) dan penyerobotan lahan dipertegas dengan sanksi yang lebih adaptif terhadap kerugian korban.
Tindak Pidana Peradilan (Contempt of Court / Obstruksi Keadilan) :
* Oknum aparat peradilan yang memanipulasi kasus dapat dijerat dengan pasal-pasal khusus tindak pidana terhadap proses peradilan, yang ancaman pidananya lebih berat bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang.
Keseimbangan Kepastian dan Keadilan :
* KUHP 2023 tidak lagi menganut kepastian hukum yang kaku (legalistik formal).
Hakim diberikan ruang untuk melihat “hukum yang hidup di masyarakat” (living law) dan nilai keadilan sejati, sejalan dengan pemikiran Socrates.

Arthur Noija berkesimpulan bahwa secara hukum berkeadilan, kasus mafia tanah di Minahasa Utara yang melibatkan mafia peradilan adalah rapor merah bagi struktur dan budaya hukum (Friedman).
* Untuk menyelesaikannya, penegak hukum tidak boleh hanya terpaku pada formalitas dokumen yang diajukan mafia, melainkan harus menggunakan nurani untuk mencari kebenaran materiil (Socrates).
KUHP 2023 memberikan instrumen baru yang lebih progresif, namun efektivitasnya tetap berada di tangan integritas para penegak hukumnya. (Arthur Noija SH MH)













