MBMINVESTIGASI.COM, JAKARTA – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Penegakan hukum peredaran tramadol di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus berupa aksi nyata yang konsisten, bukan sekadar pencitraan seremonial.
Arthur Noija mendesak Walikota Jakarta Pusat perlu mendorong instansi terkait untuk bergerak melampaui batas formalitas administratif.
Sosiologi Hukum dan Hukum Tata Negara Efektivitas sosial:
* Hukum tidak boleh hanya menjadi teks di atas kertas, tetapi harus hidup dan berdampak nyata dalam masyarakat (living law).
Fungsi koordinasi:
* Pemkot Jakpus dan Forkopimko wajib mengoptimalkan penindakan nyata, seperti patroli rutin dan pemanfaatan teknologi pengawasan, bukan berhenti pada deklarasi.
Perspektif Thomas AquinasKeadilan substantif:
* Hukum buatan manusia (positive law) tidak sah atau kehilangan nilai moralnya jika bertentangan dengan kebaikan bersama (common good).
Tujuan hukum :
* Melindungi generasi muda dari kerusakan moral dan fisik adalah bentuk perwujudan keadilan sejati yang diperintahkan oleh akal sehat (ratio).
KUHP 2023 dan UU Kesehatan Sanksi pidana:
* Peredaran obat keras tanpa izin diatur tegas dengan ancaman berat untuk melindungi keselamatan publik.
Orientasi keadilan :
* Penegakan hukum bertujuan mencegah kerugian sosial yang lebih luas, bukan sekadar memenuhi target statistik penangkapan semata. (Arthur Noija SH MH)












