MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang tindakan penyidik Polri Polsek johar baru, memukul tersangka, merekayasa administrasi P21 tanpa petunjuk P19 jaksa, menahan tanpa prosedur sah, dan mengabaikan visum merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang merusak keadilan serta mencoreng citra institusi kepolisian.
Teori Lawrence M. Friedman (Sistem Hukum) Struktur Hukum (Structure) :
* Mentalitas dan integritas aparat penegak hukum rusak, menunjukkan kegagalan lembaga kepolisian dalam mengawasi anggotanya.
Substansi Hukum (Substance) :
* Aturan formil dilanggar secara sengaja demi kepentingan subjektif penyidik.
Kultur Hukum (Culture) :
* Budaya kekerasan dan kesewenang-wenangan masih mengakar di tubuh institusi, mengabaikan hak asasi manusia.
Teori Perilaku Hukum Donald Black (Sosiologi Hukum)Diskresi Berlebih:
* Polisi menggunakan kekuasaan (social control) secara sepihak dan diskriminatif terhadap yang lemah.
Stratifikasi Sosial :
* Tersangka diperlakukan sewenang-wenang karena posisinya yang tidak berdaya di hadapan kekuasaan penyidik.
Hukum dan Kekuasaan :
* Hukum dalam pandangan Black diterapkan bukan untuk keadilan, melainkan cerminan dominasi kekuatan fisik dan jabatan.
Teori Keadilan Ulpianus (Iustitia)
Definisi Keadilan:
* Keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (suum cuique tribuere).
Pelanggaran Etis :
* Memukul dan merekayasa perkara adalah kebalikan dari ajaran Ulpianus yakni hidup terhormat dan tidak melukai orang lain.
* Tindakan ini merampas hak asasi tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang jujur.
Perspektif KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Pelanggaran KUHAP :
* Penyidikan yang melompati prosedur (tanpa P19 ke P21 yang sah) melanggar asas due process of law dan koordinasi penuntutan.
Sanksi Pidana & Etik :
* Pemukulan adalah tindak pidana penganiayaan (Pasal penganiayaan dalam KUHP) dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Tanggung Jawab Institusi :
* Penahanan tanpa dasar sah melanggar kebebasan pribadi yang diatur dalam hukum pidana nasional. (Arthur Noija SH MH)












