Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Ketika Penyidik Polri menjadi Ambigu dalam penegakan hukum.

Mbminvestigasi.com | Ketika Penyidik Polri menjadi Ambigu dalam penegakan hukum.

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi Tindakan rekayasa penyidikan, disalah satu Polsek di bilangan jakarta pusat yang padat penduduk di wilayah hukum Polres jakarta Pusat melakukan kesalahan dan fatal dan melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan cara intimidasi serta pemukulan, pemaksaan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa hak didampingi kuasa hukum, dan pengabaian prosedur penahanan merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat, cacat hukum secara formil, serta mencerminkan kegagalan sistemik penegakan hukum.

Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence M. FriedmanStruktur Hukum (Legal Structure):

* Institusi kepolisian dan aparat penyidik gagal menjalankan fungsinya secara profesional.
* Alih-alih menegakkan keadilan, aparat justru merusak sistem lewat tindakan sewenang-wenang.

Substansi Hukum (Legal Substance):

* Aturan formil mengenai perlindungan tersangka, larangan penyiksaan, hak didampingi penasihat hukum, dan batas waktu penahanan dilanggar secara telak demi membenarkan rekayasa perkara.

Budaya Hukum (Legal Culture) :

* Adanya internal legal culture yang koruptif atau permisif terhadap kekerasan (“kekerasan sebagai budaya kerja”) menunjukkan bahwa mentalitas penegak hukum menyimpang jauh dari nilai keadilan.

Perspektif Sosiologi Hukum Donald Black

Hukum sebagai Kontrol Sosial (Social Control) :

* Donald Black memandang hukum sebagai perilaku kuantitatif yang digerakkan oleh kekuasaan dan stratifikasi sosial.
* Dalam kasus ini, hukum tidak dipakai untuk melindungi warga, melainkan menjadi instrumen kekuasaan absolut aparat untuk menindas pihak yang lemah atau yang posisinya berada di bawah struktur sosial dominan.

Diskriminasi dan Kekuasaan :

* Perilaku hukum menajam ke bawah dan tumpul ke atas, di mana tersangka yang tidak memiliki akses atau perlindungan sosial diperlakukan semena-mena tanpa ruang pembelaan.

Dimata Hukum Positif dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta Hukum Acara

BAP Tidak Sah:

* Berdasarkan prinsip peradilan yang jujur, BAP yang diperoleh dengan cara kekerasan, tekanan, dan penyiksaan dinyatakan tidak sah secara hukum dan dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

Pelanggaran Hak Tersangka :

* Pengabaian hak didampingi pengacara dan tidak diberitahukannya keluarga melanggar prinsip due process of law (proses hukum yang adil).

Tindak Pidana Jabatan dalam KUHP 2023 :

* UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana jabatan (seperti penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang melakukan penahanan atau paksaan melanggar hukum), di mana aparat dapat dijerat secara pidana dan digugat atas tindakan penyalahgunaan wewenang.
* Tanpa visum dan bukti yang valid, pelimpahan langsung ke kejaksaan merupakan penyelundupan hukum acara. (Arthur Noija SH MH)