Masyarakat Padang Cermin Apresiasi Kepastian Turunnya Tim Uji Laboratorium Provinsi ke Lokasi Dugaan PETI Way Ratai

mbminvestigasi.com | Masyarakat Padang Cermin Apresiasi Kepastian Turunnya Tim Uji Laboratorium Provinsi ke Lokasi Dugaan PETI Way Ratai

MBMINVESTIGASI.COM, PESAWARAN – Masyarakat Kecamatan Padang Cermin menyampaikan apresiasi atas langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung yang akhirnya menurunkan tim uji laboratorium ke kawasan Sungai Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Jumat (7/8/2026), untuk melakukan pengambilan sampel air guna kepentingan pengujian laboratorium.

Turunnya tim laboratorium tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Way Ratai yang diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu sungai.

Masyarakat menilai kehadiran tim dari Pemerintah Provinsi Lampung patut diapresiasi karena menunjukkan adanya respons terhadap keresahan warga yang telah berlangsung cukup lama. Di sisi lain, langkah tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari sorotan publik melalui berbagai pemberitaan media massa yang secara konsisten mengangkat persoalan dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.

Sejumlah media online pada 30 Juli 2026 sebelumnya memberitakan keluhan warga mengenai fenomena ikan mati di Sungai Way Ratai. Dalam pemberitaan tersebut, masyarakat meminta pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran yang diduga berdampak pada ekosistem sungai.

Perkembangan tersebut kemudian diperkuat dengan informasi yang disampaikan DLH Kabupaten Pesawaran pada 6 Agustus 2026. Kepala DLH Kabupaten Pesawaran, Linda, memastikan bahwa tim uji laboratorium dari DLH Provinsi Lampung dijadwalkan turun ke Sungai Way Ratai pada Jumat pagi untuk mengambil sampel air sebagai bahan pengujian laboratorium.

Dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Linda menjelaskan bahwa jadwal pengambilan sampel sempat mengalami penundaan karena kendaraan operasional tim laboratorium masih digunakan untuk kegiatan di luar kota. Untuk mempercepat proses, DLH Kabupaten Pesawaran berinisiatif menjemput tim dari provinsi agar pengambilan sampel tidak harus menunggu hingga pekan berikutnya.

Meski demikian, masyarakat berharap proses pengambilan sampel tidak hanya dilakukan di bagian Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dinilai relatif jauh dari titik-titik aktivitas yang diduga menjadi sumber pencemaran. Warga meminta tim laboratorium juga mengambil sampel air di sekitar lokasi pengolahan material tambang yang berada di sepanjang aliran Sungai Way Ratai agar hasil pengujian dapat menggambarkan kondisi sebenarnya.

Menurut keterangan sejumlah warga, terdapat saluran pembuangan air dari beberapa lokasi pengolahan material tambang yang diduga bermuara langsung ke Sungai Way Ratai. Karena itu, masyarakat menilai titik pengambilan sampel perlu diperluas hingga mencakup area yang diduga memiliki potensi paling besar memengaruhi kualitas air sungai.

Warga juga meminta tim laboratorium melakukan pengambilan sampel di kawasan Desa Bunut Seberang yang, menurut informasi masyarakat, terdapat sejumlah alat pengolahan emas berupa gelundung (tromol). Masyarakat berharap pengujian dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada titik-titik yang diduga menggunakan merkuri (mercury) dalam proses pengolahan, sehingga hasil laboratorium nantinya mampu memberikan gambaran ilmiah mengenai ada atau tidaknya kandungan bahan berbahaya di aliran Sungai Way Ratai.

Masyarakat berharap proses pengambilan sampel dilakukan secara objektif, profesional, independen, dan sesuai standar ilmiah sehingga hasil uji laboratorium benar-benar mencerminkan kondisi kualitas air Sungai Way Ratai yang sebenarnya.

Selain itu, warga juga meminta agar hasil uji laboratorium nantinya dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi pemerintah. Publik menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjadi dasar pengambilan kebijakan apabila ditemukan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup maupun pertambangan.

Masyarakat berharap langkah pengambilan sampel ini tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, melainkan menjadi awal dari penanganan yang serius, komprehensif, dan berkelanjutan. Apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran, warga meminta instansi berwenang segera mengambil langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan sesuai kewenangan yang dimiliki.

(Tim)