MBMINVESTIGASI.COM,Jakarta- DPP Daram dan DPW LAKAM yang bersinergi dalam membahas topik Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adaik Mamakai dalam mengobati penyakit masyarakat di Minangkabau. Afrimen sebagai ketua DPW LAKAM Dki Jakarta, sepakat untuk membawa Sumatera Barat Menjadi Daerah Istimewa yang berlandaskan Syarak. Namun untuk pencapaian itu diperlukan kajian lebih dalam agar solusi permasalahan dapat terobati, yang saat ini telah menjadi penyakit masyarakat. Saatnya Adat Bersandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah dapat di implentasikan dalam gerakan nyata dan berharap Perda lanjutan dalam pasal 5c UU Tahun 2022, segera dibuat oleh Pemprov Sumatera Barat. Ujarnya.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Fadli Zon, yang bergelar Datuak Bijo Dirajo Nan Kuniang, yang sudah dijadwalkan sebagai pembicara utama untuk memperkenalkan pemikiran besarnya, tidak hadir dalam acara Kajian Dpp DARAM, sebagai untuk membakar semangat, dan memberikan gambaran umum kepada seluruh peserta mengenai pentingnya pelestarian adat dan budaya sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

Disamping itu pula, pada Pidato Buya Dr. H. Gusrizal Gazahar, Dt. Palimo Basa, berpandangan yang menegaskan bahwa dukungannya terhadap Daerah Istimewa Sumatera Barat hanya memiliki makna apabila konsepnya benar-benar mengembalikan kehidupan masyarakat kepada syara’, bukan sekadar menjadikan adat sebagai simbol atau slogan.
Ia menilai sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang selama ini menjadi identitas masyarakat Minang. Sebab dalam falsafah tersebut, adat berjalan seiring dengan tuntunan syariat Islam, sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan. Ini sebagai pengingat bahwa perjuangan menuju status daerah istimewa tidak cukup hanya berorientasi pada aspek administrasi pemerintahan ataupun keistimewaan politik.
Mantan birokrat senior Kemenkumham yang sering aktif terlibat dalam pembentukan Undang Undang RI “Dr. Sutan Taswen Tarib. SH. MH. Mc.IM” dari Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau (LAKAM) angkat bicara, bahwa apa yang menjadi pandangan buya guzrizal sudah sangat tepat bila ditinjau dari perspektif Islam dan memang seharus nya seperti itu, namun disisi lain perlu dikaji kembali, karena negara kita adalah berlandaskan pada falsafah pancasila dan hukum, dalam pengertian negara sudah menempatkan agama pada sila pertama, akan tetapi bukan berarti menjadi negara agama.
Disinilah perlu strategi pengkajian untuk bisa menempatkan apa yang disampaikan buya guzrizal dengan kondisi aturan hukum berlandaskan negara, apabila kembali melihat ABS SBK minangkabau, dengan landasan syarak’ sementar, adat telah tegas menyatakan bahwa basandi syarak’ artinya sudah dilandasi langsung oleh syarak.
Namun yang mesti dipahami bahwa negara ini bukan negara agama, melainkan hanya sebagai strategi, agar bisa di wujudkan ke dalam bentuk perda perda kota / kabupaten dan propinsi secara hukum yang berlandaskan kuat. Seperti pasal 5 huruf c UU no 17 th 2022 tentang pemda sumbar, sebagai upaya pembentukan daerah istimewa pada pasal 18 huruf B UUD 45 dengan mekanisme pasal 5 huruf c UU no 17 th 2022.

Dr. Sutan Taswen Tarib menambahkan, bahwa benar apa yg disampaikan buya guzrizal bisa dilaksanakan, hanya saja penamaan nya tdk terlalu ditonjolkan. Walaupun secara substansial terlaksana pada mekanisme aturan hukum yang berlaku, tapi itu hanya dalam katagori penamaan nya saja, bukan pada pelaksanaannya. Jika ABS SBK itu dibunyikan dalam bantuak perda , dan kemudian dibangun balik tentang hukum. Maka Adat otomatis yang mengatur dalam perda, dan pasti landasan utamanya ke Syarak juga. Ujarnya.
Nah, untuk pembuatan perda pun dalam pelaksanaannya diperlukan kelibatan langsuang para alim ulama , cadiak pandai dan kaum adat. dan istilah nya “kita berminyak air, dimuko disabut adat” tapi isinya berlandaskan syarak’ semuanya, karena tadi yang saya sampaikan bahwa nagari kita, berlandaskan Pancasila. jadi jika mendeguangkan syarak’. Maka pemerintah pusat tidak akan sapakat, karna usulan mekansimenya sudah Adat, yang sebenar tujuannya sebagai pelaksanaan dari syarak tersebut. Padahal perjuangan untuk menjadikan daerah istimewa minamgkabau itu sudah pernah diawali oleh alm prof muchtar naim sejak th 2014 dan baru dilegal kan th 2016 di balairung hotel jakarta.
Para pengurus pun sudah bekerja keras, bersusah payah, berjuang dengan mengerahkan tenaga secara maksimal. berbicara baik MPR , DPR maupun DPD, sebelum berpulangnya Alm Prof Muchtar Naim untuk berbicara didepan komisi pembentukan UU Pemda Sumbar.
Setiap paparan, Gusaprdi Gaus juga memperjuangkan mati matian agar pasal 5 huruf c bisa masuk dlm UU no 17 th 2022 dan yang perlu diketahui bahwa sampai detik ini, gubernur sumbar dengan notabene dari PKS, belum pernah secara resmi menerima daerah istimewa Minangkabau berlandaskan syara’ tapi abs sbk, hanya diterima oleh asisten I pem. Itupun baru bulan kemarin Ketua dprd sumbar dan wakil gubernur Sumbar menerima Naskah Akademis dan RUU DIM. Ujarnya.
Dr. Taswen mengingatkan bahwa, Dasar konstitusional yang berlalu pada UUD 45, tidak ada satu ayat atau pasal apapun yg mengarahkan ke daerah istimewa berlandaskan syarak. Untuk itu, diperlukan melihat celah pasal 18 huruf B UUD 45 ini untuk bisa dijadikan referensi, agar Pemda Sumbar dan DPRD Sumbar bisa mengusulkan ke DPR serta DPD Pusat.
Karena itu, landasan negara ini Pancasila, maka jalan yang tepat pada pasal 18 huruf B UUD 45 dan pasal 5 huruf C UU no 17 th 2022 , dengan strategis pada pepatah “Basilek lidah atau baminyak aia” Tujuannya yang penting syarak’ berlaku di daerah istimewa minangkabau dengan aturan hukum yang tegas dalam menyatakan Adat terpakai. (FR)




