MBMINVESTIGASI.COM,Jakarta.- Journalist kepala pimpinan wilayah DKI Jakarta MBM Investigasi sekaligus kakak dari korban tervonis bersalah, “Fahrul” melaporkan oknum penyidik PPA jakarta utara Gerhard Dijabat, S. Sos. MH dan Achmad Muchlis. SH, berdasarkan no. Skep/479/VI/2014 yang telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki beranak tiga 19/12/23 lalu, yang didampingi kuasa hukum Toni. SH. MH di Bareskrim Mabes Polri.
Pasalnya, laporan dugaan pidana tersebut mangkrak di Polda Metro Jaya Bareskrim PPA dan PPO, sejak 19 mai 2026 yang sudah di limpahkan ke Polda Metro Jaya tentang laporan no LP/892/IX/2023/SPKT Tanggal 6 September 2023 tersebut, pada keterangan kronologis dijelaskan bahwa penyidik PPA jakarta utara Gerhard Dijabat, S. Sos. MH dan Achmad Muchlis. SH, merupakan petugas pemeriksa terhadap seorang laki-laki beranak 3 berinisial SE, untuk dilakukan pengambilan Simple Swab Saliva perbandingan pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, namun hasilnya diduga disembunyikan dengan sengaja, terbukti bahwa berkas perkara pengambilan Simpel Swab tidak di lampirkan didalam BAP pada sidang waktu lalu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dirreskrimum Mabes Polri sudah memberikan surat perintah ke Dir PPA dan PPO agar segera dilakukan atensi untuk menindak lanjuti sesuai peraturan UU yang berlaku. Apabila terdapat suatu peristiwa pidana, agar segera diproses tuntas dengan berpegang pada pendoman peraturan Kapolri no. 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana dan peraturan Bareskrim no. 1 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur dalam Pelaksanaan penyidik Tindak pidana.
Di satu sisi, Kuasa hukum sebagai penasehat korban tervonis, Toni RM menegaskan bahwa laporan tersebut ditempuh sebagai upaya hukum agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut Fahrul, laporan nya telah diterima secara resmi oleh Wakabareskrim dengan no. WK-1651/VI/2026/spri Wakabareskrim tanggal 16/04/2026. yang kini dilimpahkan ke polda Metro Jaya sejak 19 Mai 2026.

Toni RM beserta Fahrul mendatangi RPK (Ruang Pelayanan Khusus) (31/7/26) di
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dit PPA–PPO) Polda Metro Jaya, namun limpahan perkara tersebut, dikatakan tidak diketahui keberadaannya, sehingga surat no. WK-1651/VI/2026/spri Wakabareskrim tanggal 16/04/2026 sejak tanggal (8/4/26) dianggap surat kosong. Sementara itu, Fahrul mengungkapkan bahwa dugaan kasus SE telah di.manipulasi oleh penyidik PPA Polres Jakarta Utara. Ungkapnya.
Fahrul mengaku mengetahui pokok perkara pengambilan simple swab saliva pada waktu (19/12/23) lalu dengan bukti berupa surat panggilan polisi, Vidio kegiatan Pengambilan air liur Sample Swab Saliva, dan rekaman percakapan penyidik PPA.
Dari hasil pemeriksaan itu, ia mengklaim, penyidik sakit hati terhadap korban tervonis karna pemeriksaan pengambilan simple swab yang telah melanggar prosedural tersebut yang langsung mengambil sample sehingga dilaporkan ke propam Polda metro jaya dengan dugaan tidak dilakukannya penyegelan saat hendak dibawa ke laboratorium.
Saya berharap pihak polda Dir PPA dan PPO dapat membantu masyarakat yang sedang mencari keadilan dengan menemukan bukti hasil pengambilan Sample Swab Saliva, dan menghukum pihak Oknum yang telah dengan berani sengaja melanggar Kode Etik Polri atas kewenangan sebagai )petugas penegakan Hukum. (Kaperwil Jakarta)




