MBMINVESTIGASI.COM,Jakarta – Toni RM yang dikenal sebagai advokat vokal yang tak kenal gentar, kini justru diselimuti bisikkan pahit, yang diisukan sudah meredup, bahkan dianggap “tidak laku” lagi dalam menegakkan keadilan usai mendampingi perkara berat Ririn Rifanto kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Pasalnya, banyak segelintir warga Indramayu yang menduga bahwa kepercayaan masyarakat telah luntur, dan tak ada lagi berani mempercayakan nasib hukum kepadanya. Padahal kenyataan terbalik, sebab sampai hingga detik ini, Toni RM masih setia berdiri di samping Ririn Rifanto sebagai penasihat hukumnya. Dan Ia sendiri menegaskan bahwa berkas banding telah disusun secara matang dan resmi untuk diajukan, dan ia juga mengatakan tak sedikit pun mundur meski bayang-bayang vonis mati terus mengintai Ririn Rifanto.
Untuk mematahkan anggapan segelintir orang yang tak berdasar, Toni RM justru diam-diam kembali dipercaya memegang amanah besar sebagai penasihat hukum dr. Richard Lee, dan dibenarkan oleh Toni RM secara terbuka: “Benar, saya sekarang menjadi bagian dari penasihat hukum dr. Richard Lee,” ujarnya.
Terdakwa dr. Richard Lee yang sangat terekspos dipersidangan ni justru memilih Toni RM memberi kepercayaan atas kemampuan, keberanian, dan integritasnya sebagai penegakan hukum. Walau tantangan profesinya dihantui oleh rumor2 yang tidak bertanggungjawab terhadap reputasinya sebagai pengacara, yang beranggapan bahwa ia telah malu dan mundur dalam menghadapi tuntutan vonis berat klainnya. faktanya kini, ia memikul tiga amanah berat sekaligus, yaitu memperjuangkan nasib Ririn Rifanto, dan memperjuangkan dr. Richard Lee serta mengawal kasus pidana, oknum Penyidik PPA Polres Jakarta Utara yang telah sengaja menghilangkan barang bukti.
Kini masyarakat Indramayu diajak membedah mana yang sekadar menjatuhkan namanya, dan mana yang bekerja untuk menegakkan kead, dan tentunya mesti ada mental kuat dalam menghadapi berbagai hujatan dari segelintir orang.
Sebagai seorang Pengacara Profesional, (Pengacara) Toni RM bersama Ketua Umum Dewan Pengacara Nasional (DPN) Dr. Faizal Hafied dan Mayjen TNI (Purn) Rokhmat, (mantan Kepala Oditurat Jenderal TNI atau Jaksa Agung Militer). Kemudian Irjen Pol (Purn) Mulyatno (Mantan Kapolda Sulawesi Utara 2021, serta kakak kandungnya Komjen Pol Karyoto besannya KDM. Dan masih banyak lagi Pengacara dari Indramayu untuk terus menegakkan keadilan.

Dalam memperjuangkan keadilan terhadap dr. Richard Lee, yang dikawal oleh pengacara yang berjumlah 14 orang. Yang diantaranya, 13 orang dari Tim Lawfirm DPN dengan Dr. Faizal Hafied selaku Ketua Tim. Dan 1 orang dari Kantor Pengacara Toni.
dr. Richard Lee sendiri dituntut dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen terkait produk skincare yang ditambahi label atau stiker di kemasan primer dan kemasan skunder (bungkus luar).
Untuk itu, sebagai penasehat hukumnya, Pengacara dari dr. Richard Lee, yang diminta langsung oleh dr. Richard Lee. Saya pun sudah melakukan sidang 2 kali pada agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 23 Juli 2026 dan Senin 27 Juli 2026. Ujarnya.
Lanjut lagi pada sidang pembuktian, JPU menghadirkan 4 orang saksi, dan tentunya Masih banyak saksi lainnya. Nah’ inilah Yang ditunggu-tunggu Netizen terhadap saksi dr. Samira yang lebih dikenal Doktif, yang merupakan Pelapor dalam kasus ini.
Doktif itu sendiri disebut-sebut sebagai pesaing bisnis dengan dr. Richard Lee karena sama-sama memiliki usaha klinik kecantikan dan jualan skincare. Sehingga agenda sidang lanjutan, pada Kamis 30 Juli 2026 hari ini, yang masih didalam agenda pembuktian JPU di Pengadilan Negeri Tangerang. Tuturnya. (FR)




