MBMINVESTIGASI.COM,Jakarta– Hukuman mati terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasyrul Falah Amru, dalam rapat Komisi III DPR RI padRIwaktu 1 Juli 2026 lalu.
Menurutnya, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan petinggi penegak hukum tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan publik.
Nasyrul menilai, apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka perbuatan itu jauh lebih berat dibandingkan korupsi yang dilakukan oleh pihak lain. Sebab, seorang aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru menyalahgunakan kewenangannya. Ujarnya.

Ia mengusulkan agar hukuman mati dapat dipertimbangkan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku korupsi yang berasal dari kalangan penegak hukum, dan penindakan tegas ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Lanjutnya.
Namun perlu digaris bawahi, bahwa usulan merupakan pendapat politik yang disampaikan dalam forum DPR, bukan keputusan hukum. Sebab kewenangan menjatuhkan hukuman berada di tangan pengadilan seutuhnya, setelah seluruh proses peradilan telah selesai dilaksanakan agar kepastian hukum terdapat putusan yang menjadi berkekuatan hukum tetap.
Pada perkara Febrie Adriansyah saat ini, telah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU, dan proses hukumnya masih berjalan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap haq tersangka, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (FR).




