Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. mewakili Senat Mahasiswa UIN Jakarta l ; Dengar Pendapat RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR RI.

mbminvestigasi.com | Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. mewakili Senat Mahasiswa UIN Jakarta l ; Dengar Pendapat RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR RI.

MBMINVESTIGASI.COM,Jakarta – Terkait tindak pidana, Komisi III DPR RI mengelar rapat dengar pendapat (RDPU) partisipasi publik dalam menerima masukan dari Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. mewakili Senat Mahasiswa UIN Jakarta l, Senin (13/7/2026).

Doktor pertama di Universitas Pancasila yang mengembangkan ilmu hukum terhadap tantangan nasional secara global. “Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H.,” Pada ” penelitiannya mengangkat disertasi pembaharuan Hukum Tentang Justice Collaborator terkait tindak pidana agar bisa memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan berdasarkan Negara Hukum Pancasila.

Ia menyoroti pentingnya pembaruan regulasi terkait justice collaborator dalam sistem peradilan pidana Indonesia guna menghadirkan kepastian hukum serta keadilan substantif yang sesuai prinsip negara hukum Pancasila.

Sebagai pandangan, kritik, dan usulan mewakili dari senan ahasiswa UIN, Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H memberikan bahan penyempurnaan substansi RUU agar hukum menghasilkan regulasi yang kuat, adil, serta memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana.

mbminvestigasi.com | Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. mewakili Senat Mahasiswa UIN Jakarta l ; Dengar Pendapat RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR RI.

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang menyebut bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset. Ketua komisi III, “Habiburrahman” Menegaskan bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta pada pembahasan di Komisi III DPR RI. Sebab hingga saat ini, Komisi III justru terus mengakselerasi pembahasan dengan membuka ruang dialog, dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, mahasiswa, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Ujarnya.

Setiap masukan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan RUU agar mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Lanjutnya.

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, menegaskan komitmennya dalam mengawal pembahasan RUU tersebut hingga dapat diselesaikan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Machfud juga beranggapan perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satunya mengenai perlunya pengelolaan aset hasil tindak pidana yang dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan harus mempunyai mekanisme yang jelas. Ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pengelolaan aset nantinya cukup dilakukan melalui lembaga yang telah ada atau perlu dibentuk, badan independen yang secara khusus menangani pemulihan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana, dan ini tentunya perlu dipikirkan agar lebih efektif,” ujarnya.

mbminvestigasi.com | Dr. Didi Sunardi, S.H., M.H. mewakili Senat Mahasiswa UIN Jakarta l ; Dengar Pendapat RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR RI.

Selain itu, Machfud juga mengusulkan agar penggunaan istilah rancangan Undang-undang dikaji lebih mendalam. Karna nomenklatur perampasan aset memiliki makna mengambil secara paksa, sementara tujuan utama regulasi tersebut adalah mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara. (FR)