DPRD TK II semakin dibutuhkan masyarakat DKJ kepastian hukum terhadap hak masyarakat komunal.

mbminvestigasi.com | DPRD TK II semakin dibutuhkan masyarakat DKJ kepastian hukum terhadap hak masyarakat komunal.

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Asas kepastian hukum terhadap hak masyarakat komunal di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak boleh dikorbankan demi investasi kota global, dan wacana pembentukan DPRD Tingkat II merupakan langkah krusial untuk menjembatani suara masyarakat lokal tersebut.

Ketika Jakarta bertransformasi menjadi Kota Global berdasarkan UU No. 2 Tahun 2024 tentang DKJ, tekanan kapital dan arus investasi berpotensi meminggirkan hak-hak atas tanah komunal (seperti tanah ulayat atau ruang hidup budaya masyarakat Betawi) jika tidak dipagari oleh kepastian hukum yang adil.

Bedah sintesis gagasan Anda menggunakan perspektif ketiga tokoh hukum dan sosiologi tersebut:

1. Perspektif Teori Thomas Hobbes:

Kontrak Sosial dan Batas Kekuasaan Negara Analisis Teori :

* Thomas Hobbes terkenal dengan teori Social Contract (Kontrak Sosial).
* Negara dibentuk untuk menciptakan ketertiban (order) agar masyarakat keluar dari kondisi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lain).

Konteks DKJ & Investasi :

* Dalam pembangunan kota global, negara (melalui Pemprov DKJ) tidak boleh menggunakan otoritasnya secara absolut hanya untuk memfasilitasi kepentingan investor (kapitalis).
* Jika negara mengabaikan hak pertanahan masyarakat komunal, negara telah melanggar esensi kontrak sosialnya, yaitu melindungi warganya sendiri.

Wacana DPRD Tingkat II menjadi sangat relevan sebagai lembaga representasi formal tingkat lokal untuk mengontrol kekuasaan eksekutif agar tidak sewenang-wenang atas nama investasi.

2. Perspektif Teori Sosiologi Hukum Donald Black : Hukum yang Diskriminatif terhadap Kaum

Rentan Analisis Teori :

* Donald Black dalam bukunya The Behavior of Law menyatakan bahwa hukum itu berubah-ubah (variabel) secara sosiologis.

Salah satu dalilnya adalah :

* Hukum akan lebih tajam dan agresif mengarah ke bawah (masyarakat miskin/komunal) daripada ke atas (korporasi besar/investor).
* Stratifikasi sosial memengaruhi bagaimana hukum diterapkan.

Konteks DKJ & Investasi :

* Di kota global, kepemilikan modal yang besar membuat investor memiliki akses hukum yang kuat (sertifikat, legalitas korporasi, pengacara mahal).
* Di sisi lain, masyarakat komunal sering kali mengandalkan klaim historis-tradisional yang rentan digusur.

Jika hukum pertanahan DKJ tunduk pada logika pasar, maka prediksi

Donald Black terbukti:

* hukum hanya menjadi alat bagi elite untuk mengamankan aset.

Di sinilah asas kepastian hukum pertanahan komunal harus diintervensi oleh regulasi daerah demi menciptakan kesetaraan kedudukan hukum.

3. Perspektif Teori Ulpianus :

Keadilan yang Memberikan Hak Kepada Pemiliknya Analisis Teori:

* Ahli hukum Romawi Kuno, Ulpianus, merumuskan prinsip keadilan klasik yang sangat mendasar: “Iustitia est constans et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi” (Keadilan adalah kehendak yang tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).

Konteks DKJ & Investasi :

* Keadilan pertanahan di kota global tidak tercapai jika ruang hidup komunal dirampas tanpa kompensasi yang adil atau pengakuan legal. Menghormati hak komunal masyarakat hukum adat atau lokal bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan penegakan keadilan substantif sesuai prinsip Ulpianus.

Investasi global tidak boleh merenggut apa yang secara moral dan historis merupakan hak milik masyarakat asli Jakarta.

Arthur Noija mengeaskan bahwa wacana menghadirkan kembali DPRD Tingkat II di wilayah administrasi DKJ (Jakarta Pusat, Barat, Selatan, Timur, Utara, dan Kepulauan Seribu) akan memperkuat demokrasi deliberatif.

Lembaga ini dapat menyerap aspirasi agraria secara mikro agar pembangunan “Kota Global” tidak menciptakan pengosongan budaya dan marginalisasi struktural terhadap penduduk aslinya. (Arthur Noija SH MH)