MBMINVESTIGASI.COM, JAKARTA -DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kinerja Pejabat publik di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ), termasuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dinilai belum memenuhi harapan masyarakat karena masih adanya kesenjangan besar antara regulasi normatif dengan realitas empiris di lapangan.
Jika dilihat atau menggunakan Teori Keadilan Ulpianus, Sosiologi Hukum, dan pemikiran John Locke, pelayanan publik saat ini masih terjebak dalam birokrasi prosedural formalitas dan belum sepenuhnya berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Analisis mendalam mengenai performa pejabat publik DKJ (seperti Kesbangpol) dari ketiga perspektif hukum dan sosial tersebut :
1. Perspektif Teori Keadilan Ulpianus :
Iustitia Est Constans Et Perpetua Voluntas Ius Suum Cuique Tribuendi Filsuf Romawi Ulpianus mendefinisikan keadilan sebagai kehendak yang tetap dan konstan untuk memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (ius suum cuique tribuere).
Tiga pilar utama hukum menurut Ulpianus adalah hidup secara terhormat (honeste vivere), tidak merugikan orang lain (alterum non laedere), dan memberikan hak masing-masing (suum cuique tribuere).
Realitas Pelayanan Kesbangpol & Pejabat DKJ:
* Publik sering merasa haknya ditunda atau dipersulit dalam urusan perizinan organisasi masyarakat (ormas), forum kerukunan, atau fasilitasi politik.
Kesenjangan Keadilan:
* Pejabat publik sering kali mendahulukan kepentingan elite atau prosedur yang berbelit-belit (birokratis) daripada langsung memberikan apa yang menjadi hak dasar warga negara.
* Ketika pelayanan publik tidak diskriminatif dan tepat waktu, barulah keadilan Ulpianus terpenuhi.
Di era DKJ, ekspektasi publik adalah pelayanan yang cepat dan transparan sebagai hak mereka yang membayar pajak.
2. Perspektif Sosiologi Hukum:
Kesenjangan Law in Books vs Law in ActionSosiologi hukum (seperti pemikiran Roscoe Pound atau Eugen Ehrlich) melihat hukum bukan sekadar teks undang-undang (law in books), melainkan bagaimana hukum tersebut beroperasi di dalam masyarakat (law in action).
Ekspektasi UU DKJ :
* Peralihan status dari DKI menjadi DKJ membawa semangat transformasi birokrasi yang lebih modern, digital, dan berintegritas tinggi.
Fakta di Lapangan :
* Budaya hukum (legal culture) para pejabat publik sering kali belum berubah.
* Pola pikir paternalistik (minta dilayani, bukan melayani) dan minimnya empati sosial terhadap kebutuhan riil masyarakat bawah masih kental.
Kepala Kesbangpol atau pejabat DKJ lainnya kerap kali dinilai publik hanya responsif secara hukum jika suatu kasus sudah viral di media sosial, bukan karena sistem pengawasan internal yang berjalan baik.
3. Perspektif Sosiologi Hukum Publik John Locke:
Pelanggaran Social ContractJohn Locke terkenal dengan teori Kontrak Sosial (Social Contract) dan hukum kodrat (natural law).
* Menurut Locke, masyarakat menyerahkan sebagian haknya kepada pemerintah bukan untuk ditindas, melainkan agar pemerintah melindungi hak atas hidup, kebebasan, dan kepemilikan (life, liberty, and estate).
Pemerintah adalah “wali” (trustee) yang memegang amanah rakyat.
Pejabat sebagai Pelayan, Bukan Penguasa:
* Dalam pandangan sosiologi hukum publik yang mengadopsi pemikiran Locke, pelayanan publik adalah bentuk nyata dari pelaksanaan kontrak sosial.
* Ketika pejabat Kesbangpol atau aparatur DKJ mempersulit ruang sipil, bersikap tidak transparan, atau tidak akuntabel, mereka sedang melanggar kontrak sosial tersebut.
Krisis Kepercayaan :
* Rasa jauh dari harapan publik muncul karena masyarakat merasa sudah menjalankan kewajibannya (mematuhi aturan, membayar pajak daerah), tetapi pejabat publik gagal mengembalikan kewajiban tersebut dalam bentuk pelayanan publik yang prima, inklusif, dan adil.

Indikator Kinerja Utama (KPI) pelayanan publik yang ideal untuk era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus bergeser dari sekadar formalitas administratif menjadi berbasis hasil nyata (outcome-based) yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, DKJ menuntut birokrasi yang cepat, berbasis digital, transparan, dan inklusif.
Berikut adalah rumusan KPI ideal yang mengintegrasikan Teori Keadilan Ulpianus (pemenuhan hak), Sosiologi Hukum (law in action), dan Kontrak Sosial John Locke (akuntabilitas) :
1. KPI Berbasis Keadilan Ulpianus (Suum Cuique Tribuere – Pemenuhan Hak Warga)
KPI ini mengukur sejauh mana pejabat publik memberikan pelayanan secara adil, setara, dan tepat waktu tanpa diskriminasi.
Penyelesaian Tepat Waktu (Service Level Agreement / SLA):
* Persentase dokumen, izin, atau fasilitasi (misalnya pendaftaran ormas di Kesbangpol) yang selesai tepat sesuai target waktu yang dijanjikan.
Target ideal :
* 95% tepat waktu.
Indeks Kesetaraan Layanan (Equity Index) :
* Nol pengaduan terkait diskriminasi berbasis suku, agama, ras, antargolongan (SARA), maupun status sosial-ekonomi dalam proses pelayanan.
Aksesibilitas Kelompok Rentan :
* Persentase fasilitas pelayanan publik dan sistem digital yang 100% ramah terhadap penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak.
2. KPI Berbasis Sosiologi Hukum (Efektivitas Law in Action)
KPI ini mengukur bagaimana kebijakan dan aturan di atas kertas (UU DKJ) benar-benar terimplementasi dan berdampak positif pada perilaku sosial masyarakat.
Tingkat Kepercayaan Publik (Public Trust Index):
* Skor kepuasan masyarakat yang diukur oleh lembaga independen secara berkala terhadap integritas pejabat publik.
Target:
* Skor minimal 85 (Kategori Sangat Baik).
Kecepatan Respons Penanganan Masalah (Responsiveness Rate):
* Waktu rata-rata yang dibutuhkan instansi (seperti Kesbangpol) untuk merespons dan menyelesaikan konflik sosial, petisi warga, atau aduan di lapangan sejak laporan diterima.
Target :
* Maksimal 1×24 jam untuk respons awal.
Tingkat Kepatuhan Regulasi Sipil :
* Menurunnya angka pelanggaran hukum atau konflik horizontal di masyarakat sebagai hasil dari pembinaan dan sosialisasi yang efektif oleh instansi terkait.
3. KPI Berbasis Kontrak Sosial John Locke (Akuntabilitas & Transparansi)KPI ini mengukur tanggung jawab pejabat publik sebagai “wali” yang mengelola mandat dan uang rakyat.
Transparansi Anggaran dan Program :
* Ketersediaan informasi publik mengenai penyerapan anggaran, hasil kerja, dan kebijakan instansi yang dapat diakses secara mudah dan real-time oleh masyarakat melalui platform digital DKJ.
Indeks Bebas Korupsi & Pungli:
* Jumlah laporan pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan wewenang yang terbukti di dalam instansi.
Target ideal:
* 0 kasus per tahun (Zero Tolerance).
Tingkat Resolusi
Pengaduan Warga:
* Persentase laporan masyarakat (misalnya melalui aplikasi seperti JAKI) yang diselesaikan hingga tuntas dan mendapat umpan balik positif dari pelapor.
Target:
* 90% keluhan selesai tuntas.
Matriks Ringkasan KPI Ideal untuk Instansi Era DKJ (Contoh: Kesbangpol)


Mekanisme sanksi dan penghargaan (reward and punishment) bagi pejabat Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dirancang secara progresif dan transparan agar tidak menjadi sekadar formalitas di atas kertas.
Sebagai kota global, DKJ memerlukan sistem yang adil berdasarkan pemenuhan Indikator Kinerja Utama (KPI) yang telah dibahas sebelumnya.
Rumusan mekanisme reward and punishment yang ideal untuk pejabat publik DKJ, yang diselaraskan dengan asas keadilan dan akuntabilitas publik:
1. Mekanisme Penghargaan (Reward) bagi Pejabat yang Memenuhi/Melampaui KPIPenghargaan tidak boleh hanya bersifat finansial, melainkan juga harus menyentuh aspek karier dan pengakuan profesional untuk membangun budaya kerja yang kompetitif.
Insentif Finansial Berbasis Kinerja (Performance-Based TPP):
* Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) penuh atau bonus progresif bagi pejabat dan instansi (seperti Kesbangpol) yang berhasil mencapai target KPI di atas 95%.
Jalur Cepat Promosi (Fast-Track Promotion):
* Pejabat yang secara konsisten melampaui KPI selama 2 tahun berturut-turut mendapatkan prioritas utama dalam lelang jabatan terbuka (merit system) untuk posisi yang lebih tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKJ.
Penghargaan Publik dan Digital (Public Recognition):
* Pengumuman berkala kepada publik melalui platform resmi (seperti aplikasi JAKI atau situs web DKJ) mengenai instansi dengan pelayanan terbaik.
Hal ini memberikan kebanggaan moral sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust).
Alokasi Anggaran Inovasi:
* Instansi yang berhasil memenuhi KPI diberikan prioritas atau tambahan pagu anggaran pada tahun berikutnya khusus untuk mengembangkan inovasi pelayanan publik baru.
2. Mekanisme Sanksi (Punishment) bagi Pejabat yang Gagal Memenuhi KPI.
Sanksi harus diterapkan secara bertahap, objektif, dan memberikan efek jera, tanpa mengabaikan hak pejabat untuk memberikan klarifikasi jika ada kendala sistemik di luar kendali mereka.
Pemotongan TPP Proposional :
* Kegagalan memenuhi target KPI secara langsung berdampak pada pengurangan persentase TPP pejabat yang bersangkutan pada bulan berikutnya (misalnya, potong 10% s.d. 30%).
Evaluasi dan Pendampingan Khusus (Rapor Merah):
* Jika KPI tidak tercapai dalam satu triwulan, pejabat wajib mengikuti program asistensi dan evaluasi kinerja oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.
Copot Jabatan (Demoted/Discharged):
* Jika dalam 2 triwulan berturut-turut (atau 6 bulan) pejabat tersebut gagal memperbaiki kinerjanya dan tetap berada di bawah standar minimum (misalnya di bawah 75%), maka pejabat tersebut dicopot dari jabatannya (non-job) atau didemosi ke posisi staf/fungsional.
Sanksi Sosial Berbasis Transparansi:
* Membuka data capaian KPI yang buruk kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas kontrak sosial.
Instansi dengan rapor merah akan diumumkan agar mendapatkan pengawasan langsung dari masyarakat dan DPRD.
3. Kunci Keberhasilan: Pengawasan Independen dan Digitalisasi.
Agar mekanisme ini berjalan objektif tanpa adanya unsur subjektivitas (suka atau tidak suka) dari pimpinan, diperlukan dua elemen pendukung:
Sistem Penilaian Otomatis (E-Performance):
* Penilaian KPI ditarik langsung dari data riil di lapangan (seperti kecepatan merespons laporan warga di JAKI atau durasi penyelesaian izin di Kesbangpol), bukan berdasarkan laporan manual yang bisa dimanipulasi.
Pelibatan Ombudsmandan Partisipasi Warga :
* Evaluasi tahunan performa pejabat publik DKJ wajib menyertakan indeks kepuasan yang diisi langsung oleh masyarakat dan diawasi oleh lembaga independen seperti Ombudsman RI Perwakilan Jakarta. (Arthur Noija SH MH)




