MBMINVESTIGASI.COM,GURUN – Pemerintah Nagari Gurun memberikan sinyal tegas: mendukung sepenuhnya pelestarian adat Alek Batagak Penghulu, namun tidak akan melonggarkan aturan demi alasan apa pun. Izin penggunaan Lapangan Medan Bapaneh sebagai lokasi kegiatan sampai detik ini belum diberikan satu jengkal pun.
Keputusan ini bukan penolakan terhadap budaya, melainkan teguran keras terhadap kelalaian prosedur. Pemerintah Nagari menegaskan: sampai saat ini tidak ada selembar surat permohonan resmi maupun pemberitahuan tertulis yang masuk dari panitia penyelenggara. Padahal, memakai aset milik nagari adalah hak warga, tapi harus ditempuh lewat jalur yang benar.
“Kami berdiri tegak di belakang adat leluhur. Tapi aset nagari bukan milik perorangan, bukan pula lahan yang bisa dipakai seenaknya tanpa koordinasi. Sampai hari ini belum ada berkas yang kami terima,” tegas perwakilan Pemerintah Nagari.
Lapangan Medan Bapaneh adalah milik seluruh masyarakat Nagari Gurun. Penggunaannya harus jelas siapa yang bertanggung jawab soal keamanan, kerusakan, hingga ketertiban selama dan setelah acara berlangsung. Semua itu tidak bisa dijalankan hanya dengan lisan atau asumsi belaka.

Pemerintah Nagari mengingatkan: perizinan bukan sekadar formalitas kertas, melainkan wujud tanggung jawab bersama. Tanpa itu, dikhawatirkan timbul celah yang bisa merugikan aset milik warga maupun memicu perselisihan di tengah masyarakat.
Menyikapi kemungkinan gesekan, Pemerintah Nagari meminta Polisi, Pemerintah Kecamatan, dan instansi terkait untuk menjaga ketertiban dengan tegas. Seluruh pihak diharapkan menahan diri, jangan terprovokasi kabar yang belum jelas, dan utamakan musyawarah sebelum mengambil langkah apa pun.
“Jaga adat, tapi jangan abaikan aturan. Jaga semangat, tapi jangan pecah belah kebersamaan. Pintu kami terbuka lebar jika panitia ingin berkoordinasi dengan benar,” tambahnya.
Satu hal yang menjadi pertanyaan Dari awak media mbminvestigasi.com, terkait ijin yang dikeluarkan oleh sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Gurun H. Mashuri Katik Mudo Ayat. Yang mana secara administratif yang bersangkutan bukan lagi menjabat sebagai sekretaris di dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN) nagari gurun seiring dengan telah dikukuhkan nya kepengurusan KAN yang baru. Berdasarkan dengan Keputusan Kerapatan Adat Nagari Gurun no: 01/ SK / KAN-GURUN/2026
Pemerintah Nagari menegaskan kembali: penundaan izin ini sama sekali bukan untuk menghambat adat, melainkan memastikan tata kelola nagari berjalan bersih, tertib, dan akuntabel. Semoga persoalan ini segera diselesaikan lewat jalur musyawarah, sehingga Alek Batagak Penghulu bisa berjalan bermartabat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.(TN)




