LP / B / 59/ V / 2026 / SPKT / POLSEK JOHAR BARU / POLRES JAKARTA PUSAT / POLDA METRO JAYA Tgl 26 Mei 2026 Sertifikasi Penyidik Polsek Johar Baru perlu diPertanyakan dalam Penegakan Hukum

mbminvestigasi.com | LP / B / 59/ V / 2026 / SPKT / POLSEK JOHAR BARU / POLRES JAKARTA PUSAT / POLDA METRO JAYA Tgl 26 Mei 2026 Sertifikasi Penyidik Polsek Johar Baru perlu diPertanyakan dalam Penegakan Hukum

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentan tindakan arogansi yang di lakukan oleh Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum tidak boleh mengabaikan hak-hak tersangka serta keluarganya, karena proses penyerahan berkas (Tahap 1) dan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) wajib mematuhi koridor hukum peradilan pidana yang adil (due process of law).

Hal sangat penting untuk diluruskan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mengatur hukum materiil (jenis tindak pidana dan sanksinya).

Sementara itu, aturan mengenai administrasi perkara, Tahap 1, Tahap 2, dan kewajiban pemberitahuan kepada keluarga diatur di dalam hukum acara pidana (formil).

Kecurigaan kami bahwa “ada sesuatu” akibat proses yang sangat cepat dan tanpa pemberitahuan dapat diuji melalui beberapa tolok ukur hukum berikut:

Kapan Pemberitahuan ke Keluarga Bersifat Wajib Dalam hukum acara, penyidik wajib memberikan tembusan surat tertulis kepada keluarga tersangka dalam hal:

Penangkapan :

* Tembusan surat perintah penangkapan wajib diberikan kepada keluarga paling lambat 1×24 jam.

Penahanan :

* Tembusan surat perintah penahanan atau perpanjangannya wajib segera diberikan kepada pihak keluarga.

Catatan:

Untuk proses Tahap 1 (pemberitahuan pengiriman berkas perkara dari Polisi ke Jaksa), secara administrasi formal memang merupakan hubungan kedinasan antar-lembaga penegak hukum dan tidak ada pasal yang mewajibkan penyidik mengirimkan surat pemberitahuan khusus kepada keluarga tersangka.

Fenomena “Pemeriksaan Cepat”

Langsung Tahap 2

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa dalam waktu singkat, hal tersebut bisa terjadi karena dua kemungkinan:

Asas Peradilan Cepat:

* Hukum memang menghendaki peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan demi kepastian hukum tersangka agar masa penahanannya tidak habis sia-sia.

Indikasi Pelanggaran Prosedur :

* Jika percepatan ini dilakukan secara sepihak atas tekanan atau “pesanan” tertentu tanpa memeriksa saksi yang meringankan atau tanpa memberikan hak bela yang cukup kepada tersangka, maka hal ini melanggar hak asasi tersangka.

Langkah Hukum yang Dapat Diambil Keluarga.

Arthur Noija mengaskan dalam pandangan kami menilai penyidik bertindak tidak profesional, sengaja menyembunyikan informasi, atau melakukan rekayasa demi mempercepat Tahap 2, keluarga dapat melakukan langkah-langkah berikut:

Ajukan Praperadilan:

* Melalui penasihat hukum, dapat menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka jika terbukti ada prosedur yang dilompati atau kekurangan alat bukti.

Laporkan ke Divpropam Polri:

Keluarga bisa membuat laporan pengaduan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik atau pelanggaran kode etik dalam menangani perkara.

Laporkan ke Kompolnas / Komnas HAM :

* Jika ada indikasi pelanggaran hak-hak dasar tersangka selama masa penahanan atau pemeriksaan.

Siapkan Pembelaan di Persidangan:

* Karena perkara sudah atau akan masuk Tahap 2 (tanggung jawab ada di Kejaksaan), fokus utama harus segera dialihkan bersama pengacara untuk membedah alat bukti guna melakukan pembelaan maksimal di sidang Pengadilan Negeri. (Arthur Noija SH MH)