MBMINVESTIGASI.COM Jakarta, – Sebagai organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh tokoh, ninik mamak, alim ulama, dan cerdik pandai Minang untuk melestarikan adat, menyelesaikan sengketa, serta membina generasi muda. memperkuat kepengurusan wilayah untuk merespons berbagai persoalan sosial dan ulayat perantau.
Secara struktural, lembaga adat Minangkabau Sumatera Barat saling bersinergi dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang berfokus untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat Minangkabau.
Ketua DPW LAKAM DKI Jakarta “Afrimen” merombak kepengurusan sebagai rasa tanggung jawab besar dalam menjaga eksistensi adat dan budaya Minangkabau untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab Jabatan ini adalah amanah yang harus kita pertanggungjawabkan, baik kepada organisasi maupun kepada masyarakat.
Untuk itu Seluruh pengurus diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan adat dan budaya Minangkabau, dan kami akan mempercepat penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) untuk menetapkan pengurus LAKAM, khususnya kepengurusan DPW dan membentuk kepengurusan DPD yang diadakan di DKI Jakarta. Ujarnya.
Semoga rencana Musda yang sempat tersendat ini, berjalan lancar dan sukses terllaksana dengan pembentukan panitia penyelenggara acara Musda LAKAM (Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau),harapannya dengan adanya kehadiran LAKAM di Jakarta bisa menjawab kebutuhan masyarakat, sebagai advokasi hukum adat dan budaya Minangkabau yang sudah mulai tergerus oleh perubahan zaman. Oleh karna itu, LAKAM hadir untuk generasi bangsa dan negara dalam mengawal dan menegakan kembali pada jati diri budaya dan adat minangkabau Sumatera Barat.
Kepengurusn Dewan Pimpinan Wilayah DPW LAKAM memiliki Pengurus yang terbagi ke dalam berbagai departemen, Divisi atau bidang. sebab emban amanah “Organisasi LAKAM ini telah digagas akibat kerisauan tokoh Minang baik ninik mamak atau para datuk, alim ulama Minang dan cadik pandai yang tergabung dalam berbagai tokoh intektual Minang, termasuk Azwar Siri sendiri yang berprofesi sebagai advokat yang sudah punya nama baik di Sumatera barat maupun tingkat nasional,” katanya.
Supervisi LAKAM ini sendiri berperan dalam pembelaan bidang kebudayaan dan adat Minangkabau agar kebudayaan dan adat istiadat Minang kembali kepada marwah asal dan peran dalam kehidupan masyarakat Minang yang memiliki falsafah luhur “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” adat mamakai dan syarak mangato.
(Kominfo LAKAM)




