Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Simpan 36 Paket Sabu dalam Kotak Hello Kitty, Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Metro Taman Sari

Simpan 36 Paket Sabu dalam Kotak Hello Kitty, Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Metro Taman Sari

Mbminvestigasi.com | Simpan 36 Paket Sabu dalam Kotak Hello Kitty, Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Metro Taman Sari

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta Barat – Berbagai cara dilakukan untuk menyembunyikan peredaran narkotika.

Kali ini, sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty justru menjadi tempat penyimpanan puluhan paket narkotika jenis sabu yang berhasil ditemukan polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial S, berusia 48 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar, S.I.K., M.Si mengatakan, Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba Polsek Metro Taman Sari melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., kemudian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan pangkalan ojek.

Petugas selanjutnya memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pria tersebut.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty yang berada di dalam laci.

Mbminvestigasi.com | Simpan 36 Paket Sabu dalam Kotak Hello Kitty, Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Metro Taman Sari

” Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,54 gram,” Ujar Kompol Bobby M Zulfikar saat dikonfirmasi, Minggu, 1/11/2026

Selain puluhan paket sabu, petugas turut mengamankan dua alat berupa sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak kurang lebih lima gram dari seorang pria berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diantarkan langsung oleh Bonyok ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2003 tentang Narkotika sub Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )