Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Pengawasan & Penaganan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan

Pengawasan & Penaganan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan

Mbminvestigasi.com | Pengawasan & Penaganan Penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Pengawasan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta instansi terkait seperti BNN.

Kerangka Hukum Terkait

1. Pergub DKI No. 22 Tahun 2022 mengatur mengenai kedudukan, tugas, serta masa jabatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Provinsi DKI Jakarta, yang berfokus pada tata kelola kelembagaan masyarakat tingkat akar rumput.

2. Perda DKI No. 4 Tahun 2024 (dan peraturan daerah pendukung P4GN terkait) mengatur perubahan atas Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) serta fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang melibatkan sinergi lintas sektor, deteksi dini, serta peran serta masyarakat.

Peran Aparat Kewilayahan (FKDM, LMK, RT, dan RW)

* FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), LMK, serta pengurus RT dan RW secara hukum berkedudukan sebagai mitra pemerintah kelurahan dan kecamatan dalam menyerap aspirasi serta mendeteksi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (termasuk kerawanan sosial dan peredaran narkotika).

Secara aturan, mekanisme evaluasi, pembinaan, atau pemeriksaan terhadap aparatur lembaga kemasyarakatan tersebut dilakukan oleh pihak berwenang di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (seperti Lurah, Camat, atau Badan Kesatuan Bangsa dan Politik/Kesbangpol) sesuai prosedur administratif kelembagaan.

* Penegakan hukum secara proyektif terhadap tindak pidana narkotika merupakan kewenangan aparat penegak hukum (Kepolisian dan BNN), sementara pelibatan FKDM, LMK, RT, dan RW lebih diarahkan pada fungsi pencegahan, pemberian informasi, serta dukungan program Jakarta Bersinar (Bersih Narkoba). (Arthur Noija SH MH)