Ketika kinerja Reskrim Johar baru di Pertanyakan

mbminvestigasi.com | Ketika kinerja Reskrim Johar baru di Pertanyakan

mbminvestigasi.com Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik Kinerja kepolisian (Reskrim Polsek Johar Baru) dalam mengedukasi dan melindungi warga yang rumahnya menjadi korban tawuran dapat dibedah secara kritis menggunakan tiga pisau analisis hukum utama.

1. Equality Before the Law (Kesamaan di Hadapan Hukum)Asas ini menuntut negara memperlakukan setiap warga negara secara sama tanpa diskriminasi.

Analisis Kasus :

1. Korban tawuran sering kali merupakan masyarakat sipil yang tidak terlibat konflik.
2. Jika polisi lambat merespons atau mengabaikan edukasi hukum bagi korban, asas ini telah dilanggar.
3. Warga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang sama dengan korban kejahatan lainnya.

2. Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik (Teori Hans Kelsen)

Hans Kelsen terkenal dengan Strict Positivism dan hierarki norma (Stufenbaulehre).

Menurut Kelsen, hukum harus tertulis, dapat diprediksi, dan ditegakkan secara konsisten agar tercipta kepastian hukum.

Analisis Kasus :

* Kelsen memandang pelayanan publik kepolisian harus patuh pada SOP yang jelas (misalnya UU Kepolisian dan KUHAP).
* Jika Reskrim tidak memberikan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku tawuran yang merusak rumah warga, maka tata hukum tersebut kehilangan efektivitasnya (efficacy).
* Edukasi hukum kepada masyarakat adalah bagian dari kepastian agar warga tahu hak-hak konstitusional mereka saat menjadi korban.

3. Penerapan Hukum Berkeadilan ( Teori John Locke )

John Locke menekankan teori Kontrak Sosial (Social Contract).

Masyarakat menyerahkan sebagian haknya kepada negara (termasuk polisi) dengan syarat negara wajib melindungi hak-hak alamiah (natural rights) manusia, yaitu :

* Hak atas Hidup (Life), Kebebasan (Liberty), dan Hak Milik (Property).

Analisis Kasus :

1. Rumah yang rusak akibat tawuran adalah pelanggaran langsung terhadap Hak Milik (Property) warga.
2. Ketika Polsek Johar Baru dinilai kurang maksimal, negara dianggap gagal memenuhi kontrak sosialnya.
3. Penerapan hukum yang adil menurut Locke adalah ketika kepolisian bertindak progresif membela hak milik warga yang dirugikan, bukan sekadar melerai massa.

4. Perspektif KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

Dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023), penegakan hukum bergeser dari sekadar menghukum pelaku (retributif) menjadi keadilan restoratif dan pelindungan korban (korektif dan rehabilitatif).

Pasal Terkait :

* Perusakan barang/rumah secara bersama-sama dalam tawuran dapat dijerat dengan pasal terkait Penghancuran atau Perusakan Barang (secara bersama-sama/vandalism).

Kewajiban Reskrim :

1. KUHP Baru mengamanatkan penegak hukum untuk memperhatikan hak korban atas ganti rugi atau pemulihan keadaan.
2. Edukasi hukum oleh Reskrim seharusnya mengarahkan masyarakat tentang bagaimana mekanisme menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah mereka melalui jalur hukum yang berlaku.

Tindakan petugas SPKT dan petugas piket Reskrim Polsek Johar Baru yang menolak laporan masyarakat dengan dalih “kejadian sudah lama” adalah pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Secara hukum acara pidana, polisi tidak boleh menolak laporan atau pengaduan warga yang menjadi korban kejahatan.

Berikut adalah rincian sanksi hukum dan aturan yang dilanggar oleh kedua piket tersebut :

1. Sanksi Hukum untuk Petugas Piket SPKT (Menolak Laporan)

Petugas SPKT wajib menerima setiap laporan masyarakat.

1. Menolak laporan korban tawuran melanggar Pasal 12 huruf a Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
2. Pasal ini menegaskan bahwa anggota Polri dilarang “menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat”.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

Sanksi Etika:

* Dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf secara lisan serta tertulis kepada institusi dan korban.

Sanksi Administratif (Kategori Sedang/Berat):

1. Mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan atau dipindahkan ke wilayah terpencil).
2. Penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji berkala.
3. Penempatan khusus (patshus/sel khusus) hingga maksimal 30 hari.
4. Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH/Dipecat) jika terbukti ada unsur kesengajaan pembiaran kejahatan atau pemerasan.

Contoh :

Fakta

* Kasus anggota Polsek Pulogadung yang menolak laporan warga langsung dicopot dan dijatuhi sanksi demosi keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya).

2. Sanksi Hukum untuk Petugas Piket Reskrim (Menolak dengan Alasan Kejadian Sudah Lama)

1. Alasan petugas Reskrim bahwa kasus “sudah lama dan tidak dapat diproses” saat sesi konsultasi adalah penyimpangan hukum.

2. Dalam hukum pidana, batasan kedaluwarsa tuntutan pidana (Pasal 78 KUHP Lama / Pasal 136 UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru) untuk kasus perusakan barang/pengeroyokan adalah 6 hingga 12 tahun, bukan hitungan bulan atau minggu.

Petugas Reskrim tersebut melanggar Pasal 10 s.d. Pasal 12 Perpol No. 7 Tahun 2022 karena menghambat hak korban untuk memperoleh keadilan dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas penyelidikan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

Sanksi Disiplin dan Administrasi:

* Mulai dari teguran tertulis, mutasi jabatan, hingga demosi fungsi (misalnya dicopot dari fungsi Reserse dipindahkan ke fungsi non-pelayanan).

Dugaan Pelanggaran Pidana (Penyalahgunaan Wewenang) :

* Jika penolakan laporan tersebut mengakibatkan hilangnya barang bukti atau pelaku melarikan diri, oknum penyidik dapat dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Kekuasaan) dengan ancaman pidana penjara. (Arthur Noija SH MH)