Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Kepala Pasar Palmerah Hilang Arah

Ketika Kepala Pasar Palmerah Hilang Arah

Mbminvestigasi.com | Ketika Kepala Pasar Palmerah Hilang Arah

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW PNT Jakarta Pusat yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang perubahan fungsi (alih fungsi) jalan umum seperti ruas jalan atau area pendukung di sekitar Pasar Palmerah yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya (misalnya pemanfaatan bahu jalan atau badan jalan menjadi lapak/kios/parkir komersial) berdampak langsung pada hilangnya fungsi utama jalan sebagai prasarana lalu lintas dan ruang publik.

1. Perspektif Teori Hannah Arendt (Ruang Publik dan Politik)

Erosi The Public Realm (Ruang Publik) :

Dalam pemikiran Hannah Arendt (melalui The Human Condition), ruang publik adalah tempat manusia tampil secara setara, berdiskusi, dan merajut kehidupan bersama (action dan speech).

Ketika jalan umum atau fasilitas publik dikapitalisasi atau diubah fungsi demi keuntungan ekonomi korporasi atau badan usaha milik daerah, ruang publik direduksi menjadi ruang privat/komersial.

Dominasi The Social atas The Political :

1. Arendt mengkritik bagaimana urusan administratif dan ekonomi (the social) menyusup dan merusak ranah publik.

2. Pemanfaatan aset atau fasilitas umum demi keuntungan finansial institusi mengorbankan martabat warga negara (citizens) yang seharusnya memiliki hak atas akses bebas dan aman pada infrastruktur kota.

Kedangkalan Moral (The Banality of Evil) :

Jika pejabat atau pengelola menjustifikasi alih fungsi ini hanya sebagai “prosedur administratif”, “peningkatan pendapatan asli daerah/BUMN-BUMD”, atau “mengatur PKL”, hal ini mencerminkan hilangnya nalar kritis dan tanggung jawab moral terhadap tata kelola bersama.

2. Perspektif Hukum Publik (Administrasi dan Tata Negara)

Mbminvestigasi.com | Ketika Kepala Pasar Palmerah Hilang Arah
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) :

1. Alih fungsi jalan umum melanggar asas kecermatan, asas kepastian hukum, dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir).

2. Jalan umum adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang peruntukannya diatur secara kaku dalam regulasi tata ruang dan lalu lintas.

Penyalahgunaan Wewenang :

* Keputusan mengubah fungsi jalan umum tanpa prosedur alih status aset yang sah melalui Peraturan Daerah atau mekanisme legal pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai tindakan cacat hukum secara administratif (null and void atau dapat dibatalkan).

3. Perspektif KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023)

Berlaku efektif sejak Januari 2026, KUHP 2023 memperkuat penanganan tindak pidana yang merugikan kepentingan umum dan lingkungan hidup :

Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum dan Sarana Prasarana :

* Perbuatan yang merusak, menguasai secara melawan hukum, atau mengubah fungsi prasarana jalan atau fasilitas umum sehingga mengganggu keselamatan publik dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait perusakan atau pelecehan terhadap fasilitas umum/infrastruktur publik.

Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 45 – 51 KUHP 2023) :

* KUHP baru secara tegas mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika Perumda Pasar Jaya atau pengurusnya memperoleh keuntungan dari penguasaan/alih fungsi fasilitas umum secara melawan hukum, korporasi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dijatuhi denda, hingga tindakan tata tertib korporasi.

4. Perspektif Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 2 dan Pasal 3):

* Mengalihkan fungsi jalan umum menjadi area komersial/kios yang menghasilkan uang sewa atau retribusi ilegal tanpa masuk ke mekanisme keuangan yang sah (atau menguntungkan pihak tertentu/korporasi secara melawan hukum) memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Kerugian Keuangan Negara/Daerah :

* Jalan umum adalah aset daerah. Pemanfaatan komersial yang tidak sesuai peruntukannya atau membiarkan adanya pungutan/pendapatan yang tidak masuk ke kas daerah secara akuntabel dapat dikualifikasikan sebagai potensi atau terjadinya kerugian keuangan negara serta suap/gratifikasi dalam pengelolaan lapak. (Arthur Noija SH MH)