mbminvestigasi.com Jakarta – Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di advokasi dan pendampingan hukum pertanahan baik didalam pengadilan dan diluar pengadilan menyikapi tentang persoalan Penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 48 Tahun 2023 di Jl. Abdul Rahman Saleh/Kwini, Senen, Jakarta Pusat, menjadi polemik karena dugaan ketidaksesuaian titik lokasi dan ketiadaan penguasaan fisik oleh penerbit.
Secara sosiologis dan yuridis, terdapat dugaan pelanggaran asas keadilan dan kepastian hukum yang diuji melalui beberapa pendekatan:
1. Sosiologi Hukum Pertanahan (Thomas Hubies & Penguasaan Fisik)
Menurut perspektif sosiologi hukum, hukum yang berkeadilan harus mencerminkan kenyataan dan kebutuhan hidup bermasyarakat.
Dalam konteks pertanahan, asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding) dan penguasaan fisik (uitoefening van het recht) adalah syarat materiel penting untuk membuktikan kepemilikan.
Jika instansi (seperti Kodam Jaya) tidak pernah melakukan penguasaan fisik atau menunjuk lokasi yang tidak sesuai dengan objek sebenarnya, penerbitan SHP dapat dinilai cacat prosedur dan berpotensi merampas hak masyarakat yang secara sah menguasai lahan.
2. Teori Hukum Berkeadilan ( Hans Kelsen & Ulpianus )
Teori Hukum Murni (Hans Kelsen) :
Sistem hukum bersifat hierarkis (Stufenbau des Rechts).
* Penerbitan sertifikat harus tunduk pada hukum dasar/konstitusi (UU Pokok Agraria), yang mensyaratkan syarat formil dan materiel pendaftaran tanah.
Apabila terdapat cacat administrasi dalam penerbitannya, maka tindakan tersebut secara normatif batal demi hukum (void ab initio).
Persamaan di Mata Hukum (Ulpianus) :
* Dikenal dengan prinsip neminem laedere (tidak merugikan orang lain) dan suum cuique tribuere (memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi bagiannya).
Tindakan Negara atau institusi yang menerbitkan sertifikat cacat hukum pada lahan warga merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan distributif.
3. Tinjauan KUHP 2023.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara (tindak pidana jabatan) yang merugikan hak rakyat dapat ditindak secara pidana.
Jika penerbitan sertifikat tersebut melibatkan pemalsuan dokumen (Pasal 273-278 KUHP) atau kesewenang-wenangan yang berakibat pada perampasan hak milik orang lain (tindak pidana yang merugikan hak-hak masyarakat), maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan jabatan atau penyalahgunaan wewenang.
4. Tinjauan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
Dalam KUHP baru, asas legalitas material dan perlindungan hak-hak fundamental diakui. Jika pemaksaan eksekusi atau penerbitan SHP tersebut dilakukan dengan manipulasi data atau kesewenang-wenangan yang merugikan harta benda masyarakat secara melawan hukum, aparat atau pihak terkait dapat dikenakan delik terkait penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana pemalsuan atau penyerobotan.
Arthur Noija S.H menegaskan bahwa secara analisis hukum terhadap terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 48 Tahun 2023 di Jakarta Pusat yang salah lokasi di mana dokumen menunjuk Jl. Abdul Rahman Saleh tetapi objek fisik berada di Jl. Kwini No. 8 menunjukkan adanya cacat substansial dan prosedural yang serius.
Berdasarkan perspektif hukum, tindakan instansi negara (Kodam Jaya) yang memaksakan penerbitan sertifikat tanpa adanya penguasaan fisik nyata dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang mencederai keadilan bagi masyarakat terdampak.
Arthur mempertegas bahwa berdasarkan teori Thomas Hobbes tentang kontrak sosial (social contract), negara (Leviathan) diberi mandat oleh rakyat untuk menciptakan ketertiban dan melindungi hak-hak warga negara.
1. Ketika negara melalui instansinya justru mengambil atau mengklaim tanah masyarakat secara sewenang-wenang, terjadi pelanggaran kontrak sosial.
2. Dalam sosiologi hukum pertanahan, klaim atas Jl. Kwini No. 8 tanpa adanya penguasaan fisik secara nyata dan iktikad baik (feitelijk bezit) adalah cacat hukum.
3. Hukum pertanahan Indonesia (asas droit de preference) mensyaratkan bahwa hubungan hukum antara subjek dan objek tanah harus didasarkan pada kenyataan di lapangan.
Jika negara tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut namun menerbitkan sertifikat, maka negara telah melakukan kejahatan sistemik yang merenggut hak keperdataan masyarakat demi kepentingan sepihak.
Teori Stufenbaulehre dari Hans Kelsen menyatakan bahwa setiap tindakan hukum pejabat administrasi negara (seperti BPN menerbitkan sertifikat) harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi (UU Pokok Agraria / UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).
Ketidakabsahan Objek :
* Ketika SHP No. 48/2023 menunjuk lokasi RT 04 / RW 01 Jl. Abdul Rahman Saleh, maka kekuatan hukum sertifikat tersebut hanya mengikat pada lokasi yang tertulis.
Cacat Hukum Administrasi :
* Memaksakan sertifikat tersebut untuk mengeksekusi atau mengklaim Jl. Kwini No. 8 merupakan pelanggaran asas kepastian hukum.
Berdasarkan teori Kelsen, tindakan ini batal demi hukum (void ab initio) karena tidak memiliki basis legalitas (dasar hukum) pada objek fisik yang dituju.
Filsuf hukum Romawi, Ulpianus, mendefinisikan keadilan sebagai “Iuste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere” (Hidup secara terhormat, tidak merugikan orang lain, dan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).
1. Prinsip Equality Before the Law (Persamaan di mata hukum) menuntut agar negara atau instansi militer (TNI/Kodam Jaya) tunduk pada aturan hukum yang sama dengan masyarakat sipil.
2. Negara tidak boleh diuntungkan oleh kesalahan administrasi yang dibuatnya sendiri (legalitas formal yang manipulatif).
Membiarkan instansi negara menguasai tanah Jl. Kwini No. 8 berdasarkan sertifikat Jl. Abdul Rahman Saleh adalah bentuk diskriminasi hukum yang nyata dan merugikan hak milik masyarakat.
Perspektif KUHP 2023 (UU No. 1 Tahun 2023)
Tindakan memasukkan keterangan palsu, salah lokasi, atau memaksakan klaim atas tanah yang bukan haknya demi menerbitkan sertifikat tanah dapat dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional):
Pasal 392 (Pemalsuan Surat/Dokumen) :
* Menghukum setiap orang (termasuk pejabat/aparatur) yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, seperti sertifikat tanah.
* Pasal 502 (Penyalahgunaan Kekuasaan Jabatan): Pejabat publik atau aparatur yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memaksa seseorang menyerahkan barang atau tanah, atau untuk menguntungkan instansi sendiri secara melawan hukum.
Pasal 490 s.d. 492 (Tindak Pidana Penyerobotan Tanah) :
* Jika dilakukan pengosongan paksa atau penguasaan fisik secara sepihak di Jl. Kwini No. 8 tanpa alas hak yang sah/salah objek, hal tersebut masuk dalam delik pemaksaan dan penyerobotan pekarangan milik orang lain.
Arthur Noija mempertegas tentang probelem matik didalam Penerbitan Sertifikat Hak Pakai No. 48 Tahun 2023 yang salah objek lokasi merupakan cacat hukum administrasi dan pelanggaran hak asasi masyarakat.
Secara sosiologis dan yuridis, sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial terhadap lahan di Jl. Kwini No. 08, karena objek hukum yang tertera di sertifikat berbeda dengan objek fisik yang diklaim.
Masyarakat memiliki hak penuh untuk menggugat pembatalan sertifikat tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkan tindakan penyerobotan atau pemalsuan data otentik ke jalur pidana. (Arthur Noija SH MH)




