Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Penyidik Reskrim Polsek Senen Berubah Status menjadi Mediator Kasus

Ketika Penyidik Reskrim Polsek Senen Berubah Status menjadi Mediator Kasus

Mbminvestigasi.com | Ketika Penyidik Reskrim Polsek Senen Berubah Status menjadi Mediator Kasus

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi dan kebijakan publik menyikapi tentang tindakan oknum Penyidik Reskrim Polsek Senen yang sengaja berubah fungsi dari penyidik menjadi mediator untuk mengarahkan dan menyembunyikan kejahatan dalam jabatan adalah bentuk pelanggaran hukum serius (abuse of power) yang mencederai keadilan, melanggar Kode Etik Kepolisian, serta dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1/2023).

Mediasi atau Keadilan Restoratif (Restorative Justice) mutlak dilarang untuk kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kejahatan dalam jabatan.

Berikut ini adalah analisis komprehensif tindakan tersebut berdasarkan teori hukum, regulasi Polri, dan pemidanaan KUHP 2023 :

1. Perspektif Teori Keadilan (Plato) dan Kepastian Hukum

Teori Keadilan Plato :

* Plato menyatakan bahwa keadilan (justice) terwujud ketika setiap elemen masyarakat menjalankan fungsi spesifiknya dengan jujur (konsep To Ta Autou Prattein).
* Ketika penyidik yang seharusnya menegakkan hukum justru memanipulasi hukum untuk menyembunyikan kejahatan, maka fungsi negara telah korup.

Bagi Plato, ini adalah ketidakadilan tertinggi karena merusak moralitas institusi publik.

Teori Kepastian Hukum :

1. Hukum harus dilaksanakan secara konsisten, dapat diprediksi, dan tidak tebang pilih. Ketika penyidik menyembunyikan kejahatan jabatan melalui jalur mediasi ilegal, kepastian hukum runtuh.

2. Masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum beralih fungsi dari instrumen keadilan menjadi alat perlindungan bagi penguasa/pelaku kejahatan.

2. Aturan UU No. 1/2023 (KUHP Nasional) tentang Kejahatan Jabatan & Penyidik Nakal

Dalam konteks KUHP 2023, tindakan penyidik yang mengaburkan perkara jabatan melibatkan dua lapis kejahatan:

Bagi Pelaku Kejahatan Jabatan (Yang Disembunyikan) :

* Diatur dalam Bab Tindak Pidana Jabatan (termasuk korupsi/suap) yang tidak boleh dihentikan melalui mekanisme perdamaian/mediasi.

Bagi Oknum Penyidik Nakal :

Pasal 279 KUHP 2023 (Obstruction of Justice):

* Mengancam pidana bagi pejabat atau siapa saja yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal Tindak Pidana Korupsi / Gratifikasi :

* Jika tindakan mediasi ilegal ini melibatkan kesepakatan materi atau suap demi mengamankan pelaku.

3. Ketentuan Perkap Kapolri dan Waskat (Pengawasan Melekat)

Tindakan menyembunyikan kejahatan melalui kedok mediasi menabrak aturan internal Polri yang sangat ketat:

Batasan Restorative Justice (Perpol No. 8 Tahun 2021) :

* Peraturan Kepolisian terkait Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif secara tegas melarang penyelesaian damai/mediasi untuk kasus korupsi, kejahatan terhadap negara, dan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan jabatan kedinasan.

Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri :

1. Penyidik nakal yang memanipulasi kasus dikategorikan melakukan Pelanggaran Etika Kelembagaan dan Kemasyarakatan.

2. Sanksinya berat, mulai dari demosi, penundaan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan perbuatan tercela yang merusak citra Polri.

Waskat (Pengawasan Melekat) berdasarkan Perkap No. 2 Tahun 2022 :

* Aturan ini mewajibkan atasan langsung (dalam hal ini Kanit Reskrim, Kapolsek Senen, atau Kasat Reskrim Polres) untuk mengawasi ketat perilaku bawahannya. Jika atasan mengetahui penyidik melakukan mediasi ilegal tetapi mendiamkannya, atasan tersebut ikut dijatuhi sanksi disiplin/etik karena gagal melaksanakan Waskat. (Arthur Noija SH MH)