Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Arisan Bodong Berakhir Laporan Polisi

Ketika Arisan Bodong Berakhir Laporan Polisi

Mbminvestigasi.com | Ketika Arisan Bodong Berakhir Laporan Polisi

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang, fenomena kelompok seperti arisan iPhone dan barang elektronik fiktif (sering disebut arisan bodong) merupakan bentuk kejahatan modern berbasis manipulasi relasi sosial.
Berikut ini adalah analisis komprehensif fenomena tersebut dari perspektif KUHP 2023 (UU No. 1/2023), Sosiologi Hukum, serta filsafat hukum Plato dan Ulpianus/Thomas Aquinas :

1. Perspektif Hukum Pidana Positif: UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Dalam KUHP 2023 yang menitikberatkan pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, perbuatan pengelola arisan bodong dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis:

Tindak Pidana Penipuan:

1. Diatur dalam Pasal 492 KUHP 2023 (padanan Pasal 378 KUHP lama).
2. Pelaku menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang/uang demi keuntungan pribadi.

Tindak Pidana Penggelapan :

1. Diatur dalam Pasal 486 KUHP 2023 (padanan Pasal 372 KUHP lama).
2. Terjadi jika dana arisan yang diserahkan secara sah oleh anggota dipegang oleh pelaku, namun kemudian dialihkan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Tindak Pidana Khusus (UU ITE) :

* Karena arisan semacam ini mayoritas digerakkan melalui grup WhatsApp atau media sosial, pelaku juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A UU ITE mengenai penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

2. Perspektif Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum melihat arisan iPhone/elektronik bukan sekadar pelanggaran pasal, melainkan kegagalan fungsi kontrol sosial dalam struktur masyarakat kapitalistik.

Teori Anomie (Robert K. Merton) :

1. Masyarakat modern menekankan tujuan kesuksesan finansial dan kepemilikan barang mewah (gadget high-end), namun tidak menyediakan akses ekonomi yang merata bagi semua orang.
2. Korban (maupun pelaku) mengambil jalan pintas melalui arisan kelompok karena dorongan gaya hidup.

Modal Sosial dan Penyalahgunaan Kepercayaan (Abuse of Trust) :

1. Arisan bekerja atas dasar trust (kepercayaan) dan solidaritas kelompok sosial (teman se-geng, sekantor, atau pengikut media sosial).
2. Pelaku memanfaatkan modal sosial ini sebagai senjata.

Kejahatan ini diklasifikasikan sebagai white-collar crime dalam skala komunal karena pelaku menggunakan status atau kedekatan sosialnya untuk memanipulasi korban.

3. Perspektif Teori Keadilan Plato

Plato memandang keadilan sebagai harmoni (dikaiosyne).

* Baginya, keadilan terjadi apabila setiap elemen dalam masyarakat menjalankan fungsi sosialnya sesuai dengan porsinya masing-masing tanpa mengganggu hak orang lain.

Analisis Kasus :

1. Dalam arisan iPhone fiktif, harmoni sosial tersebut rusak. Pelaku bertindak atas dasar nafsu (appetite) yang tidak terkontrol oleh rasio (reason).
2. Ketika pelaku mengambil hak orang lain untuk memperkaya diri, ia menciptakan ketidakseimbangan struktural dalam komunitas masyarakat.

 

Dimata Plato, perbuatan pidana ini adalah bentuk kejahatan moral yang merusak tatanan jiwa individu pelaku dan merusak kebahagiaan bersama (bonum commune).

4. Perspektif Teori Ulpianus & Thomas Aquinas

(Catatan : Teks hukum klasik sering menggabungkan asas Ulpianus ke dalam elaborasi hukum kodrat Thomas Aquinas).

Domitius Annius Ulpianus (ahli hukum Romawi) merumuskan tiga tiang utama keadilan yang sangat terkenal:

* Honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere (Hidup secara terhormat, tidak merugikan orang lain, dan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya).

Thomas Aquinas kemudian menyerap konsep ini dan membagi keadilan menjadi distributif, komutatif, dan vindikatif.

Tidak Merugikan Orang Lain (Alterum Non Laedere):

Pelaku arisan dengan sengaja melanggar asas ini karena perbuatannya langsung menghancurkan kondisi finansial dan psikologis para korban.

Memberikan Hak secara Proporsional (Suum Cuique Tribuere):

1. Hukum pidana harus mengembalikan apa yang menjadi hak korban.
2. Berdasarkan konsep Keadilan Komutatif Thomas Aquinas (kesetaraan timbal balik antara individu), pelaku wajib mengembalikan kerugian materi yang diderita anggota arisan sesuai jumlah yang telah disepakati.

Hukum yang Tidak Adil (Lex Iniusta Non Est Lex):

1. Thomas Aquinas berpendapat bahwa hukum buatan manusia harus mencerminkan hukum alam dan moralitas ketuhanan.
2. Tindakan tipu daya arisan kelompok dinilai cacat secara moral karena melanggar keutamaan etis masyarakat (habitus).

Oleh karena itu, penjatuhan sanksi pidana dalam KUHP 2023 berfungsi sebagai keadilan vindikatif (penghukuman yang sah) untuk memulihkan keadilan yang dilanggar. (Arthur Noija SH MH)