MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Laporan polisi terkait dugaan kasus tipu gelap (penipuan dan penggelapan) yang melibatkan nama Cindy Anggraini di wilayah hukum Polda Maluku Utara merujuk pada kasus dugaan investasi/arisan bodong di Halmahera Utara.
Berikut ini adalah fakta-fakta penting terkait kasus tersebut berdasarkan laporan kepolisian setempat:
Kronologi Pelaporan :
* Puluhan warga Kabupaten Halmahera Utara mendatangi dan mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Utara pada hari Senin, 7 September 2026.
Identitas Terlapor:
1. Pihak yang dilaporkan oleh warga adalah seorang wanita bernama Cindy Anggraini Dokter alias Cindy.
2. Terlapor diketahui merupakan warga Desa Kusu, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan.
Modus Operandi :
1. Terlapor diduga bertindak sebagai owner atau bandar dari arisan bodong yang menawarkan pengadaan barang elektronik berupa iPhone serta arisan uang tunai.
2. Para korban merasa tertipu karena hak atau barang/uang yang dijanjikan dalam arisan tersebut tidak kunjung dipenuhi setelah mereka menyetorkan sejumlah dana.
Kasus ini ditangani oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Maluku Utara (Polres Halmahera Utara) menyusul laporan resmi dari para korban yang merasa dirugikan. (Arthur Noija SH MH)













