MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang penaganan perkara LP/B/345/VII/2026/SPKT/POLSEK SENEN / POLRES METRO JAKPUS/ POLDA METROJAYA ,31 JULI 2026 di Reskrim polsek senen yang masih jauh dari harapan masyarakat secara teori hukum berkeadilan yang dikemukakan oleh E. Utrecht, hukum harus mengabdi pada dua hal utama secara seimbang: kepastian hukum (rechtszekerheid) dan keadilan hukum (gerechtigheid).
Ketika proses penyidikan di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek Senen) oleh penyidik maupun Kanit Reskrim berlarut-larut tanpa kejelasan, secara teoretis tindakan tersebut telah mencederai asas kepastian hukum yang kini dipertegas dalam paradigma KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Berikut ini adalah analisis yuridis dan teoretis mengenai situasi tersebut :
1. Pelanggaran Asas Kepastian Hukum Perspektif Utrecht
Utrecht menyatakan bahwa kepastian hukum berarti warga negara dapat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta mendapatkan perlindungan dari kesewenang-wenangan penguasa.
Penundaan yang Tidak Beralasan (Undue Delay) :
* Proses penyidikan yang menggantung tanpa kejelasan status hukum (apakah perkara dilanjutkan ke kejaksaan atau dihentikan lewat SP3) menciptakan situasi ketidakpastian yang absolut bagi pencari keadilan maupun terlapor.
Ketidakseimbangan:
* Penegakan hukum yang berlarut-larut menunjukkan bahwa aparat hanya berfokus pada prosedur formal yang lambat, sehingga mengabaikan substansi keadilan itu sendiri.
3. Ketentuan Hukum Acara yang Dilanggar
1. Proses yang berlarut-larut secara nyata melanggar asas asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diatur dalam Pasal 50 KUHAP (yang masih berlaku sebagai hukum acara) serta Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
2. Penyidik memiliki batas waktu berkala untuk memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor.
3. Jika ini diabaikan, maka terjadi hambatan birokrasi penegakan hukum. (Arthur Noija SH MH)













