MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang kasus penegakan hukum pidana yang melibatkan oknum Rukun Tetangga (RT) di wilayah Bungur berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/345/VII/2026/Polsek Senen/Polres Metro Jakarta Pusat tanggal 31 Juli 2026 menunjukkan adanya ruang ambiguitas dalam proses penyidikan oleh aparat Polsek Senen.
Ketika suatu tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh pemangku otoritas lokal (RT), penegakan hukum kerap berbenturan dengan dimensi sosial, moralitas, dan struktural kekuasaan.
Analisis komprehensif terhadap situasi ambiguitas ini dapat dibedah melalui tiga pisau analisis teori hukum (Donald Black, Thomas Aquinas, Hannah Arendt) dan dikorelasikan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
1. Perspektif Sosiologi Hukum Donald Black: Ketimpangan Ruang Sosial (Social Space)
Teori Donald Black dalam The Behavior of Law menyatakan bahwa hukum adalah variabel kuantitatif yang dipengaruhi oleh stratifikasi sosial, morfologi, kultur, organisasi, dan kontrol sosial.
Stratifikasi & Kedekatan Sosial :
* Oknum RT memiliki modal sosial dan relasi kuasa yang lebih dekat secara struktural dengan masyarakat lokal dan instansi tingkat kelurahan/kecamatan. Jarak sosial (social distance) yang dekat antara pelaku dengan lingkungan sosialnya sering kali menciptakan keengganan struktural bagi penyidik untuk bertindak tegas secara instan.
Ambiguitas Hukum :
1. Menurut Black, hukum cenderung bergerak lebih “sedikit” atau lambat ketika berhadapan dengan pelaku yang memiliki status kontrol sosial kuat di lingkungannya (seperti tokoh lokal atau RT).
2. Penundaan atau keragu-raguan penyidik Polsek Senen bisa dibaca sebagai dampak dari tekanan integrasi sosial dan status organisasi pelaku di wilayah Bungur, yang menyebabkan penegakan hukum pidana tidak berjalan secara linier.
2. Hukum Berkeadilan Thomas Aquinas :
Kegagalan Lex Humana Menegakkan Lex Aeterna
Filsafat hukum Thomas Aquinas membagi hukum ke dalam tingkatan, di mana hukum positif manusia (lex humana) harus bersumber pada hukum alam (lex naturalis) dan hukum abadi (lex aeterna) demi mewujudkan keadilan sejati.
Keadilan sebagai Kebajikan Utama :
* Menurut Aquinas, hukum yang tidak adil atau proses hukum yang dimanipulasi bukanlah hukum yang sah (lex iniusta non est lex).
Ambiguitas Hukum :
* Jika penyidik Polsek Senen ragu-ragu atau menciptakan ambiguitas dalam memproses tindakan pidana yang dilakukan oleh RT di Bungur (misalnya karena faktor relasi, kompromi, atau intervensi), maka penyidik telah menggeser fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen transaksional atau sekadar formalitas birokrasi.
Hal ini mencederai esensi kemaslahatan umum (bonum commune) yang seharusnya dilindungi.
3. Teori Hannah Arendt:
The Banality of Evil (Banalitas Kejahatan) dan Penyalahgunaan Otoritas
Hannah Arendt terkenal dengan konsep banality of evil situasi di mana kejahatan atau pelanggaran sistematis terjadi bukan karena pelaku memiliki motif iblis, melainkan karena mereka “berhenti berpikir” secara kritis dan hanya mengikuti instruksi, kebiasaan buruk, atau menyalahgunakan wewenang kolektif.
Tindakan Bersama-Sama :
* Kasus pidana yang dilakukan “secara bersama-sama” di tingkat RT menunjukkan adanya normalisasi penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.
Ambiguitas Hukum:
1. Arendt menekankan bahaya ketika aparat penegak hukum menjadi bagian dari birokrasi yang tumpul nurani.
2. Jika penyidik Polsek Senen gamang dalam menindak oknum RT karena menganggap tindakan pidana tersebut adalah “kebiasaan lokal” atau “penyelesaian internal”, penyidik secara tidak sadar melegitimasi banalitas kejahatan birokrasi, di mana pelanggaran hak-hak korban pidana dikesampingkan demi stabilitas semu.
Kasus di Mata KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Mengingat pelaporan terjadi pada tahun 2026, KUHP 2023 telah resmi berlaku penuh secara nasional.
Ambiguitas penyidik Polsek Senen bertentangan dengan paradigma penegakan hukum modern yang diusung oleh undang-undang baru ini:
1. Prinsip Keadilan Korektif dan Restoratif :
KUHP 2023 tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan penyelesaian yang adil.
* Namun, jika kasus pidana tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama oleh pejabat publik/lokal (RT), perbuatan tersebut justru mencederai kepercayaan publik terhadap hukum nasional.
2. Delik Penyertaan (Secara Bersama-Sama) :
Sesuai dengan perluasan konsep penyertaan dalam KUHP Baru, setiap orang yang turut serta, menyuruh lakukan, atau menggerakkan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara tegas tanpa pandang bulu.
* Status RT tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau pembenar hukum, kecuali diatur secara ketat oleh hukum adat yang hidup (living law) yang sah yang mana hukum tersebut pun tidak boleh melindungi tindak pidana berat atau kriminalitas murni.
3. Kepastian Hukum vs. Hukum yang Hidup :
Polsek Senen wajib bersikap transparan (sesuai asas kepastian hukum dalam Pasal 1 KUHP Baru).

* Penundaan yang menimbulkan ambiguitas atas laporan polisi per tanggal 31 Juli 2026 ini melanggar hak pelapor untuk mendapatkan perlindungan hukum yang berkeadilan.
Arthur berpendapat bahwa Ambiguitas penyidik Polsek Senen atas kasus pidana yang melibatkan oknum RT di Bungur mencerminkan apa yang dikhawatirkan oleh ketiga pemikir di atas. :
* Hukum yang tunduk pada ruang sosial pelaku (Donald Black), hukum positif yang kehilangan ruh keadilan moralnya (Thomas Aquinas), dan normalisasi pelanggaran akibat kedekatan struktural wewenang (Hannah Arendt). (Arthur Noija SH MH)













