Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika Jabatan di kemasyarakatan di Jadikan alat Menindas

Ketika Jabatan di kemasyarakatan di Jadikan alat Menindas

Mbminvestigasi.com | Ketika Jabatan di kemasyarakatan di Jadikan alat Menindas

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Ketika Jabatan Kemasyarakatan dijadikan ajang kesemena²-an ( mentang² ) oleh dua orang oknum penjabat publik ditingkat RW….

Sekelumit kisah adanya permasalahan sosial adu mulut antara sesama penghuni kos²an diinternal suatu wilayah setingkat RT di Kelurahan Bungur yang berawal dari kejadian membakar sate ( hewan qurban ) didalam ruangan kos²an yang dilakukan oleh si anak korban.
Dimana ada oknum dua orang penjabat kemasyarakatan ( Ketua RT/Suami pelaku/termasuk penghuni kosan² tsb & LMK ), bukannya menjadi juru adil, penengah, pengayom bagi warganya dalam menyelesaikan masalah tersebut malah mereka ber-dua diduga terlibat & turut serta melakukan intimidasi bahkan sampai melakukan pembiaran sehingga terjadilah penganiayaan terhadap satu keluarga yang terdiri dari 1 orang anak remaja, istri/ibu bahkan sampai ke ayah/suami menjadi korban suatu persengkokolan antara kedua oknum penjabat publik tersebut dengan si pelaku yang notabennya mereka berdua ( Ketua RT & LMK ) masih sanak keluarga bahkan si Ketua RT nya adalah suami langsung dengan si oknum pelaku tersebut.

Yang lebih mirisnya lagi ” mereka ” malah dengan sadar melakukan penganiayaan, geruduk paksa bahkan terindikasi masuk pekarangan rumah milik orang lain tanpa seijin pemiliknya dan langsung melakukan penggeledahan, pengerusakan terhadap salah satu kamar disebuah rumah kos yang berada di RT 007/ RW 04 Kelurahan Bungur.

Aksi tersebut mereka lakukan tanpa sepengetahuan ataupun melaporkannya kepada Ketua RW setempat dan Binmas yg bertugas di Wilayah Kelurahan Bungur Kecamatan Senen.

Sementara si korban tersebut karena bukan warga atau penduduk asli RT/RW tersebut malah disudutkan/diarahkan bahwasannya merekalah yang ” SALAH ” bahkan dituduh melakukan pemukulan terhadap seorang anak yang katanya masih dibawah umur dalam permasalahan ini serta diperintahkan membuat surat tidak akan mengulangi kesalahan lagi di Wilayah RT 007 RW 06 Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat sewaktu dimediasi oleh pihak Kelurahan Bungur yang diwakilkan oleh seorang Kasiepem.

Ini salah siapa dan dosa siapa?

Hubungan antara Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dan regulasi Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berkaitan dengan penataan kelembagaan masyarakat tingkat lokal serta penyesuaian hukum pasca-revisi aturan.

1. Kedudukan dan Hubungan Regulasi

Pergub No. 22 Tahun 2022 mengatur secara khusus tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Provinsi DKI Jakarta, mencabut Pergub No. 171 Tahun 2016.

* Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2024 guna menyesuaikan dengan dinamika hukum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

* Dalam struktur kemasyarakatan di Jakarta, LMK berada di tingkat kelurahan sebagai mitra kerja lurah, sementara RT dan RW berada di tingkat bawahnya yang diatur terpisah melalui Pergub.

2. Pandangan Hukum Publik & Substansi Utama

Masa Bakti/Jabatan: Melalui Perda No. 4 Tahun 2024, masa bakti anggota LMK disesuaikan menjadi 5 tahun (sebelumnya 3 tahun), menyelaraskan masa jabatan dengan kepengurusan RT/RW dalam Pergub No. 22 Tahun 2022 yang juga menetapkan masa jabatan pengurus RT/RW selama 5 tahun.

Larangan Rangkap Jabatan & Afiliasi Politik :

* Berdasarkan asas hukum publik dan sinkronisasi dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018, pengurus LKD/LMK maupun RT/RW dilarang merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya serta dilarang menjadi anggota partai politik untuk menjaga netralitas pelayanan publik.

Kepastian Hukum Transisi:

* Dari sudut pandang hukum tata usaha negara, sinkronisasi aturan ini mempertegas kedudukan LMK sebagai lembaga musyawarah tertinggi di kelurahan yang bersifat representatif, bermitra dengan Lurah dalam menampung aspirasi, namun tetap tunduk pada batasan administratif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan RT/RW. (Arthur Noija SH MH)