Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Walikota Jakarta Pusat Harus Mengevaluasi Kinerja Lurah Senen

Walikota Jakarta Pusat Harus Mengevaluasi Kinerja Lurah Senen

Mbminvestigasi.com | Walikota Jakarta Pusat Harus Mengevaluasi Kinerja Lurah Senen

DPW Peduli Nusantara Tunggal jakarta pusat yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang perspektif hukum publik dan teori keadilan Ulpianus, Walikota Administrasi Jakarta Pusat memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengevaluasi Lurah Senen terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Pasar Senen khususnya menyangkut pelanggaran fasilitas umum (karaoke trotoar) dan penyakit masyarakat (prostitusi malam).

Analisis komprehensif penegakan hukum tersebut berdasarkan kedua pisau analisis tersebut :

1. Perspektif Hukum Publik (Hukum Tata Negara & Administrasi Negara)

Dalam hukum publik, hubungan antara Walikota dan Lurah adalah hubungan tata urutan pemerintahan linear (birokratis).

Lurah merupakan perangkat daerah yang menerima delegasi wewenang untuk melaksanakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya.

Asas Legalitas dan Kewenangan :

1. Berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pemanfaatan trotoar untuk karaoke ilegal dan praktik prostitusi di jalanan jelas merupakan pelanggaran hukum.

2. Jika Lurah membiarkan hal ini berlarut-larut, Lurah dapat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaed) berupa kelalaian bertindak (omission).

Fungsi Pengawasan Walikota :

1. Walikota memiliki kewajiban executive oversight (pengawasan melekat).
2. Evaluasi bukan sekadar hak, melainkan kewajiban administratif Walikota untuk memastikan bahwa bawahan (Lurah) menjalankan urusan wajib pemerintahan daerah demi melindungi kepentingan publik (public interest).

2. Perspektif Teori Keadilan Ulpianus

Ulpianus, seorang ahli hukum Romawi kuno yang pemikirannya menjadi fondasi hukum barat dan hukum publik modern, merumuskan tiga perintah hukum utama (Praecepta Iuris) :

1. Honeste vivere (Hidup secara terhormat/jujur)
2. Alterum non laedere (Tidak merugikan orang lain)
3. Suum cuique tribuere (Memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya)

Jika dikontekstualisasikan ke dalam kasus penegakan Perda di Kelurahan Senen, teorinya bekerja sebagai berikut :

Mbminvestigasi.com | Walikota Jakarta Pusat Harus Mengevaluasi Kinerja Lurah Senen

Mbminvestigasi.com | Walikota Jakarta Pusat Harus Mengevaluasi Kinerja Lurah Senen

Supardijono menegaskan bahwa secara hukum publik, Lurah Senen adalah perpanjangan tangan garis depan yang bertanggung jawab atas wilayahnya.

* Ketika fungsi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan mandek ditandai dengan bertahannya aktivitas ilegal maka instrumen hukum publik memberikan legitimasi penuh bagi Walikota untuk melakukan evaluasi, memberikan sanksi administratif, atau melakukan mutasi demi tegaknya supremasi hukum. (Arthur Noija SH MH)