Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Ketika RT beralih Fungsi Mengurusi Pasar Pergub no.22 tahun 2022 di Abaikan

Ketika RT beralih Fungsi Mengurusi Pasar Pergub no.22 tahun 2022 di Abaikan

Mbminvestigasi.com | Ketika RT beralih Fungsi Mengurusi Pasar Pergub no.22 tahun 2022 di Abaikan

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW PNT Jakarta pusat yang fokus dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi tentang Penyimpangan fungsi RT yang beralih menjadi pengurus pedagang pasar merupakan pelanggaran hukum administrasi negara, karena secara tegas menabrak Pergub DKI Jakarta No. 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ) saat ini, Lurah Senen dituntut untuk bertindak cerdas, tegas, dan taktis dalam menyikapi penyalahgunaan wewenang ini.

Berikut ini adalah analisis komprehensif mengenai fenomena tersebut berdasarkan tiga pisau analisis hukum :

1. Koridor Hukum Tata Negara (HTN) :

Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir)

Dalam perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, tindakan pengurus RT 06/RW 04 Kelurahan Senen yang mengabaikan fungsi sosialnya demi mengurus pedagang pasar dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang (Detournement de Pouvoir) dan tindakan di luar kompetensi (Incompetence).

Mbminvestigasi.com | Ketika RT beralih Fungsi Mengurusi Pasar Pergub no.22 tahun 2022 di Abaikan Mbminvestigasi.com | Ketika RT beralih Fungsi Mengurusi Pasar Pergub no.22 tahun 2022 di AbaikanPelanggaran Asas Legalitas :

RT dan RW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) yang dibentuk untuk membantu Lurah dalam pelayanan pemerintahan, pendataan penduduk, dan menjaga kerukunan warga.

RT tidak memiliki legal standing (dasar hukum) untuk bertindak sebagai pengelola, pemungut iuran, atau penertib pedagang pasar.

Hierarki dan Kewenangan Lurah :

* Dalam struktur HTN lokal, RT berada di bawah pembinaan dan pengawasan Lurah.
* Berdasarkan Pasal 66 Pergub No. 152 Tahun 2019 serta regulasi turunannya, Lurah memegang otoritas penuh untuk mengevaluasi LKD.

Jika RT bertindak di luar koridor hukum, Lurah memiliki wewenang tata negara untuk membekukan kepengurusan, menjatuhkan sanksi administratif, hingga melaksanakan pemecahan/penghapusan RT atas persetujuan Camat demi hukum.

2. Perspektif Sosiologi Hukum :

Teori Utrecht

* Sosiologi hukum melihat hukum bukan sekadar teks di atas kertas (law in books), melainkan bagaimana hukum bekerja di masyarakat (law in action).
* Menggunakan Teori Utrecht, hukum memiliki tujuan utama untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban (orde) di dalam masyarakat.

Disorientasi Fungsi Sosial :

* Teori Utrecht menekankan bahwa setiap lembaga publik/semi-publik harus berfungsi menjaga keseimbangan sosial (social equilibrium).

Ketika RT 06 mengabaikan urusan warga (sosial, kemasyarakatan, administratif) demi mengurus pedagang pasar (motif ekonomi/sektoral), terjadi anomi hukum di tingkat akar rumput.

Masyarakat kehilangan perlindungan dan pelayanan karena pengurus RT mengalami disorientasi fungsi.

Hukum sebagai Alat Ketertiban :

* Sosiologi hukum menilai tindakan mengurus pasar oleh RT berpotensi memicu konflik kepentingan (conflict of interest), premanisme lokal, atau pungutan liar.
* Lurah, sebagai pengemban hukum sosiologis, harus melihat gejala ini sebagai ancaman terhadap ketertiban umum di wilayah Kelurahan Senen.

3. Langkah Cerdas & Responsif Lurah di Era DKJ

Mbminvestigasi.com | Ketika RT beralih Fungsi Mengurusi Pasar Pergub no.22 tahun 2022 di Abaikan

Sebagai aparatur wilayah di era transisi Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menuntut efisiensi tinggi, Lurah Senen tidak boleh membiarkan pembiaran (omission).

Langkah taktis yang harus diambil meliputi :

Mbminvestigasi.com | Ketika RT beralih Fungsi Mengurusi Pasar Pergub no.22 tahun 2022 di Abaikan

 

Mbminvestigasi.com | Ketika RT beralih Fungsi Mengurusi Pasar Pergub no.22 tahun 2022 di Abaikan

(Arthur Noija SH MH)