Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | SUMPAH 20 OKTOBER 2024 MEMBUKA TABIR STATUS GIBRAN DI MK

SUMPAH 20 OKTOBER 2024 MEMBUKA TABIR STATUS GIBRAN DI MK

Mbminvestigasi.com | SUMPAH 20 OKTOBER 2024 MEMBUKA TABIR STATUS GIBRAN DI MK

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – Ijazah, Jabatan, dan Lubang Konstitusi
Yang paling mengganggu dari perkara ijazah Gibran bukan sekadar soal ada atau tidak adanya selembar kertas. Yang lebih serius adalah pertanyaan tentang bagaimana negara memperlakukan sebuah syarat ketika orang yang diperiksa sudah berada di dalam kekuasaan.

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tetapi dalam pertimbangannya Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan setara SMA atau sederajat.
Di antara dua pernyataan itu terdapat ruang kosong yang seharusnya tidak dibiarkan menjadi ruang gelap.
Putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Selain itu, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah pada 20 Oktober 2024.
Secara hukum acara, perkara berhenti di sana.
Tetapi secara publik, pertanyaannya justru belum selesai.

Sebab dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Dokumen certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan dinilai sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Ini bagian yang tidak boleh hilang dalam hiruk-pikuk pemberitaan.
Namun temuan tersebut juga tidak boleh diterjemahkan secara serampangan sebagai putusan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah. MK tidak sampai pada kesimpulan itu. Mahkamah hanya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam perkara yang diperiksa.

Perbedaan kalimat ini mungkin kecil bagi media sosial, tetapi sangat besar bagi negara hukum.
Hukum bekerja dengan bukti, kewenangan, prosedur, dan batas yurisdiksi. Ia bukan pengeras suara bagi prasangka. Karena itu, publik berhak mempertanyakan, tetapi negara juga wajib menjawab melalui lembaga yang tepat.
Di sinilah persoalan berubah dari perkara personal menjadi persoalan kelembagaan.
Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden bukan ornamen administratif. Ia merupakan bagian dari mekanisme penyaringan calon pemimpin negara. Jika undang-undang menetapkan persyaratan tertentu, maka persyaratan itu semestinya diverifikasi dengan standar yang sama terhadap seluruh kandidat.

Tidak boleh ada standar ganda.
Tidak boleh ada logika bahwa dokumen yang dianggap cukup bagi seseorang menjadi tidak cukup bagi orang lain. Dan tidak boleh pula berlaku hukum yang keras sebelum seseorang berkuasa, tetapi menjadi lunak setelah ia berada di dalam kekuasaan.
Sebab meritokrasi mati bukan ketika orang yang kurang memenuhi syarat menang, melainkan ketika negara tidak lagi mampu menjelaskan bagaimana syarat itu diverifikasi.
Di sinilah KPU dan lembaga terkait memiliki pekerjaan rumah yang tidak kecil. Publik perlu mengetahui dasar administratif yang digunakan ketika dokumen pencalonan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Jika ada surat penyetaraan pendidikan, apa kedudukan hukumnya? Apa yang sebenarnya diverifikasi: pernah mengikuti pendidikan, telah menyelesaikan pendidikan, atau telah dinyatakan lulus? Dan siapa yang memiliki kewenangan terakhir untuk memastikan terpenuhinya syarat tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk permusuhan politik.
Itulah pertanyaan dasar dalam administrasi negara.

Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemenang. Demokrasi harus mampu menjelaskan mengapa seseorang dinyatakan memenuhi syarat untuk bertanding.
Sebab rakyat tidak hanya memilih orang. Rakyat memilih melalui prosedur.
Dan prosedur yang tidak transparan pada akhirnya akan melahirkan kecurigaan yang jauh lebih panjang daripada masa kampanye.
Yang lebih menarik adalah pernyataan MK bahwa persoalan tersebut dapat menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai UUD 1945.
Kalimat ini seharusnya tidak dibaca sebagai akhir cerita, melainkan sebagai penunjuk arah.

Jika MK bukan forum yang tepat untuk menentukan konsekuensi persoalan tersebut, maka pertanyaan berikutnya sederhana: forum mana yang tepat?
Negara tidak boleh membiarkan pertanyaan konstitusional berjalan tanpa alamat.
Jangan sampai publik memperoleh kesan bahwa setelah seseorang dilantik, pintu pemeriksaan terhadap proses pencalonannya ikut tertutup. Jika demikian, terdapat paradoks yang berbahaya: semakin dekat seseorang dengan kekuasaan, semakin sulit pula sistem meminta pertanggungjawaban atas syarat yang mengantarkannya ke sana.
Padahal prinsip negara hukum seharusnya bekerja sebaliknya.
Jabatan publik semestinya memperbesar kewajiban transparansi, bukan memperkecilnya.

“Karena itu, perkara ini sebaiknya tidak dijadikan bahan bakar baru untuk perang kubu. Mereka yang mendukung Gibran tidak perlu menjadikan putusan MK sebagai alasan untuk mengatakan seluruh pertanyaan telah terbukti keliru. Mereka yang mempertanyakan dokumennya juga tidak boleh mengubah pertimbangan MK menjadi tuduhan yang tidak pernah diputuskan Mahkamah.
Yang dibutuhkan adalah sesuatu yang jauh lebih sederhana: dokumen yang terang, verifikasi yang terbuka, dan keputusan dari lembaga yang memang berwenang.
Begitulah seharusnya negara hukum bekerja.

Bukan dengan bisik-bisik kekuasaan. Bukan dengan perang tagar. Bukan dengan siapa yang paling keras berteriak.
Sebab pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang ijazah Gibran.
Ia adalah ujian kecil tentang sesuatu yang jauh lebih besar: apakah syarat hukum benar-benar berlaku sama bagi setiap orang yang ingin menduduki jabatan publik.
Selembar ijazah mungkin hanya selembar dokumen.
Tetapi ketika dokumen itu menjadi syarat untuk memasuki kekuasaan, persoalannya berubah.
Yang sedang diperiksa bukan lagi kertasnya. Yang sedang diperiksa adalah kesungguhan negara menghormati aturannya sendiri.
Versi ini sengaja menjaga garis antara kritik publik dan kesimpulan hukum: tidak mengatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat, tetapi menyoroti pertanyaan kelembagaan yang menurut pertimbangan MK masih berada pada ranah lembaga lain. ( Drs Syahrudin Darwis)