Mbminvestigasi.com

Cepat, Tepat Dan Akurat

Mbminvestigasi.com | Revitalisasi Pasar Podomoro

Revitalisasi Pasar Podomoro

Mbminvestigasi.com | Revitalisasi Pasar Podomoro

MBMINVESTIGASI.COM, Jakarta – DPW PNT Jakarta utara yang konsen dibidang advokasi kebijakan publik menyikapi Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Jakarta Utara oleh Perumda Pasar Jaya memicu dinamika hukum dan ekonomi yang kompleks di era Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

* Di satu sisi, langkah ini bertujuan memodernisasi infrastruktur publik demi kenyamanan dan keselamatan.

Namun di sisi lain, proyek ini menuai protes keras dari paguyuban pedagang akibat tingginya tarif penebusan lapak (mencapai Rp39 juta/m² untuk los atas dan Rp49 juta/m² untuk kios bawah) yang dinilai memberatkan pedagang kecil.

Berikut ini adalah analisis komprehensif mengenai proyek revitalisasi tersebut berdasarkan perspektif hukum bisnis, ekonomi kerakyatan, dan hukum publik :

1. Perspektif Hukum Bisnis BUMD/Perumda

Secara hukum korporasi daerah (UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54/2017 tentang BUMD), Perumda Pasar Jaya mengemban fungsi ganda atau dual mandate:

* Mencari keuntungan (profit oriented) sekaligus memberikan kemanfaatan umum (public service obligation).

Kemandirian Finansial vs PMD :

1. Perumda didorong untuk mandiri secara finansial demi mengurangi ketergantungan pada Penyertaan Modal Daerah (PMD).
2. Skema penetapan tarif sewa atau pemanfaatan ruang baru pasca-revitalisasi merupakan bagian dari strategi bisnis korporasi untuk menutup biaya investasi bangunan modern.

Aspek Perjanjian Bisnis :

1. Hubungan antara Perumda dan pedagang didasarkan pada hukum keperdataan/perjanjian dagang (seperti Hak Pemakaian Tempat Usaha).

2. Secara hukum bisnis, penetapan tarif harus didasarkan pada transparansi appraisal (penilaian aset) dan kesepakatan bersama, bukan penentuan sepihak (solus contractual) yang dapat menimbulkan celah gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH).

2. Perspektif Ekonomi Kerakyatan di Era Provinsi DKJ

UU No. 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memposisikan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Kendati demikian, pilar ekonomi lokal tidak boleh diabaikan.

Ancaman Peminggiran UMKM :

1. Tarif sewa lapak ratusan juta rupiah per unit di tengah lesunya daya beli masyarakat berisiko memicu efek gentrifikasi.
2. Pedagang tradisional bermodal kecil (UMKM) berpotensi tersingkir dan digantikan oleh pelaku usaha bermodal besar.

Fungsi Proteksi Pasar Tradisional :

* Ekonomi kerakyatan mengamanatkan bahwa pasar tradisional adalah jaring pengaman sosial ekonomi.

Revitalisasi fisik idealnya dibarengi dengan revitalisasi ekonomi berupa skema cicilan yang terjangkau, subsidi silang, atau masa tenggang pembayaran agar roda ekonomi akar rumput tetap berputar di wilayah Jakarta Utara.

3. Perspektif Hukum Publik

Dalam kacamata Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Publik, tindakan Perumda Pasar Jaya selaku perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi DKJ terikat pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Mbminvestigasi.com | Revitalisasi Pasar Podomoro

Mbminvestigasi.com | Revitalisasi Pasar Podomoro

Mbminvestigasi.com | Revitalisasi Pasar Podomoro

Rido Widodo berpendapat bahwa secara hukum bisnis, kebijakan Perumda Pasar Jaya memiliki dasar legalitas untuk mengelola aset daerah secara komersial dan mandiri.

* Namun dari segi hukum publik dan ekonomi kerakyatan, korporasi daerah tidak boleh menafikan fungsi layanan publiknya demi mengejar keuntungan semata.
* Tanpa adanya musyawarah mufakat, akuntabilitas harga, serta skema pembayaran yang berpihak pada pedagang kecil, proyek revitalisasi ini rentan mengalami kecacatan sosiologis dan yuridis yang berisiko berujung pada sengketa hukum tata usaha negara atau gugatan perdata. (Rido Widodo)