MBMINVESTIGASI.COM, Dewan Pembina Lembaga Advokasi Kebudayaan Adat Minangkabau Provinsi Dki Jakarta, Memprediksi Putusan MK Terkait Ijasah Gibran. Antara Kebenaran Materiil, Legal Standing, dan Keberanian Menembus Batas Hukum Acara.
Oleh: _Dr. (H.C.) H. Muhammad Yuntri, S.H., M.H._
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyedot perhatian publik. Semua tahapan proses persidangan MK sudah dilaksanakan. Besok Senin, tanggal 5 Oktober 2026 sesuai jadual, kita tinggal mendengarkan putusan nya. Dan semua orang akan bertanya : “apakah MK kabulkan para Pemohon atau justeru menolaknya.”
Inilah yang saya bahas pada proporsi hukumnya, baik hukum acaranya maupun terungkapnya fakta hukum materil yang memang terbukti adanya tindakan Terstruktur, Systematis dan Terencana (TST), tapi bukan oleh Gibran (Cawapres paslon 02).
Tulisan ini _bertujuan untuk membuka wawasan rakyat egaliter tentang masalah persyaratan jadi pimpinan NKRI yang tidak terpenuhi dan berindikasi cacat hukum khususnya cawapres tahun 2023, tidaklah sia-sia untuk menyimak isu kenegaraan ini.
Rakyat berdaulat atas NKRI sesuai ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD’45, _tapi rakyat tidak paham dan tidak memanfaatkan kedaulatan yang ada pada dirinya, serta tidak pula berusaha melek hukum di negaranya sendiri. Sehingga hak dan kedaulatannya itu terkesan hanya dihargai dan diakomodir beberapa jam sebelum pencoblosan kertas suara*_ saat Pemilu saja.
Tapi bagi mereka yang sudah melek hukum, mulai mempertanyakan; kualifikasi putusan MK itu akan masuk kriteria “Das Sollen” (sesuai harapan) atau “Das sein” (harus terima kenyataan), walau fakta kecurangan yang tersembunyi pada pasal 18 ayat (3) PKPU No.19/2023 untuk mengakomodir suket dari Kemendikbud tentang penyetaraan sertifikat pendidikan Gibran di Luar Negeri harus dianggap sama dengan ijazah SMA di dalam negeri, bukanlah suatu kebenaran, walau telah terungkap jelas oleh para pemohon di persidangan yang mengandung cacat hukum Tersembunyi Terstruktur-Sysyematis dan Terencana (TST).
Sehingga sebagian besar rakyat berharap MK memutus perkara yang terkait dengan “politik-hukum dan ketatanegaraan” ini secara adil, bermanfaat dan kepastian hukum.
MK yang memulai , mestinya MK juga yang mengakhiri. Bukankah tahun 2023 MK melalui putusan MK-90 di era Ketuanya Paman Gibran, Anwar Usman telah memulainya dengan meloloskan Gibran saat daftar Cawapres walau usianya tidak memenuhi syarat 40 tahun. Sehingga hal itu telah jadi buah bibir di seluruh dunia khususnya bagi setiap WNI di berbagai forum pojok pembicaraan dan sangat diskriminatif sekali.
Maka kini saatnya MK menebus kekeliruan tersebut melalui putusan terbarunya untuk berpihak pada para pemohon yang dianggap representasi dari mayoritas keinginan rakyat Indonesia untuk mengabulkan permohonan tersebut. Bukan masalah Menang atau Kalah yang membuat perkara ini berbeda bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah dalam Pemilu 2024, melainkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: Apakah Mahkamah Konstitusi akan berhenti pada persoalan hukum acara, atau berani membuka dan menguji kebenaran materiil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden?
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang merupakan perkara yang tidak lazim. Permohonan diajukan hampir dua tahun setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan. Para Pemohon antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah warga negara. Mereka sendiri menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat PHPU yang normal.
Di sinilah ujian kenegarawanan sembilan hakim konstitusi menjadi sangat penting.
Sebab ini bukan perkara biasa. Secara normatif, Pasal 475 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menentukan bahwa pasangan calon dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada MK. Paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu._ Sengketa tersebut juga dibatasi pada perselisihan hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan pasangan calon terpilih.
Karena itu, secara hukum acara, perkara yang sekarang diperiksa MK memang menghadapi persoalan serius. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika Pemohon mendalilkan bahwa terdapat informasi atau dokumen mengenai persyaratan pendidikan Gibran yang baru diperolehnya pada 2026, yang ternyata berindikasi tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Cawapres kala 2023 itu.
MK sendiri mencatat bahwa dokumen terkait tersebut baru diperoleh Pemohon setelah adanya proses sengketa di Komisi Informasi Publik pada 2026. Dengan demikian, pertanyaan konstitusionalnya bukan lagi sekadar: “_Mengapa gugatan diajukan terlambat?”_ Tetapi juga: “_Apakah hukum acara boleh menjadi penghalang untuk memeriksa dugaan cacat yang baru diketahui setelah seluruh proses Pemilu selesai?”_ Inilah dilema terbesar MK..
LEGAL STANDING: PINTU PERTAMA YANG HARUS DILEWATI
Serangan utama Termohon dan Pihak Terkait tentu berada pada persoalan legal standing. Pasal 475 UU Pemilu secara eksplisit menggunakan konstruksi “Pasangan Calon” sebagai pihak yang dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sementara Pemohon dalam perkara 2026 bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Di sinilah Pemohon berusaha membangun konstruksi hukum yang berbeda. Karna mereka tidak semata-mata membawa persoalan penghitungan suara sebagaimana PHPU 2024, tetapi mendalilkan adanya persoalan konstitusional mengenai syarat pencalonan Gibran yang menurut mereka baru diketahui atau dapat dibuktikan kemudian. Dengan kata lain, perkara ini berusaha ditempatkan sebagai perkara yang memiliki dimensi keadilan substantif, bukan sekadar pengulangan PHPU 2024.
Disinilah Pertanyaan besarnya: _Apakah MK akan menggunakan pendekatan formil secara ketat, atau memberikan ruang bagi perluasan legal standing apabila ditemukan persoalan konstitusional yang bersifat fundamental?_ Ini merupakan wilayah interpretasi yang sangat sensitif.
Dan di sinilah PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang baru diterbitkan tanggal 16 September 2026 menjadi menarik.
PMK NOMOR 1 TAHUN 2026: MENGAPA MK MEMBUKA PINTU?
MK telah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan pada Tahun 2026.
Judul resmi PMK tersebut memang secara khusus menyebut PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Fakta ini mempunyai arti penting. Sebab, kalau MK sama sekali berpendapat bahwa tidak ada kemungkinan perkara PHPU 2024 diperiksa pada 2026, tentu keberadaan peraturan mengenai tahapan dan jadwal penanganannya menjadi pertanyaan tersendiri. Namun harus ditegaskan bahwa PMK tersebut tidak dengan sendirinya menghapus atau mengubah ketentuan UU Pemilu mengenai tenggat pengajuan PHPU.
Inilah titik krusialnya !, karena akan jadi presiden baru. Jangan sampai semua WNI bisa menggugat PHPU kapan saja terhadap beberapa hasil pilpres periode-periode sebelumnya. PMK merupakan hukum acara yang dibuat MK untuk mengatur tahapan penanganan perkara.
Sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 berada pada tingkat undang-undang.
Karena itu, apabila MK nanti mengabulkan atau memeriksa sampai substansi secara mendalam, masyarakat berhak mengetahui konstruksi hukum yang digunakan MK untuk menjembatani kedua rezim tersebut.
APAKAH MK AKAN MEMBUKA “CACAT TERSEMBUNYI”?
Pada perkara ini pada akhirnya dapat mengarah pada satu konsep penting yaitu _”hidden defect_” atau cacat tersembunyi. Apabila benar terdapat fakta mengenai persyaratan pendidikan yang baru dapat diperoleh setelah proses Pemilu selesai, maka persoalannya tidak identik dengan sengketa penghitungan suara biasa. Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan merupakan salah satu syarat kumulatif pencalonan. Artinya, apabila pada saat pencalonan ternyata salah satu syarat wajib tidak terpenuhi. Maka publik akan pertanyaan lanjutannya. Apa akibat hukumnya terhadap pencalonan, pemilihan, dan hasil Pemilu tersebut?
Inilah pertanyaan yang belum pernah memperoleh jawaban yurisprudensial yang benar-benar identik dalam konteks seorang wakil presiden yang telah dilantik dan telah menjalankan jabatan selama hampir dua tahun.
SEMBILAN HAKIM DAN UJIAN KENEGARAWANAN
MK saat ini terdiri atas sembilan hakim konstitusi. Secara konstitusional, hakim-hakim tersebut diajukan oleh tiga lembaga negara, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang. Karena itu, tidak tepat apabila afiliasi lembaga pengusul kemudian diterjemahkan secara otomatis sebagai keberpihakan politik. Karena Hakim konstitusi bukan mewakili lembaga pengusulnya. Justru setelah diangkat, setiap hakim dituntut berdiri sebagai hakim konstitusi yang independen, sebab perkara ini sarat dengan konsekuensi politik, maka ukuran yang paling penting bukan siapa yang mengusulkan seorang hakim, tetapi apakah putusannya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan UUD 1945, undang-undang, fakta persidangan, alat bukti, dan prinsip independensi peradilan.
Dengan demikian, tidak tepat pula memprediksi bahwa kemenangan salah satu pihak cukup diperoleh dengan “_mengamankan”_ sejumlah hakim tertentu. Namun yang dapat dikatakan secara objektif adalah: putusan MK ditentukan oleh musyawarah sembilan hakim berdasarkan hukum dan alat bukti, bukan berdasarkan asal lembaga yang mengusulkan hakim tersebut. (FR)













