DPN Peduli Nusantara Tunggal jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik menyikapi dan Analisis pelarangan peredaran film “The Act of Killing” (Jagal) di Indonesia dalam dialektika Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum mencerminkan bagaimana sebuah karya visual dinilai dapat mengancam stabilitas, tatanan sosial, dan memori kolektif yang dipelihara oleh negara.
Berikut ini adalah bedah dan analisis mengapa film ini dilarang beredar di ruang publik formal jika ditinjau dari Teori Ernst Utrecht dan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman :
1. Analisis Berdasarkan Teori Ernst Utrecht (Fungsi Pengayoman dan Ketertiban Umum)
Ernst Utrecht mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati. Jika dilanggar, maka pemerintah atau masyarakat dapat mengambil tindakan.
* Esensi hukum dalam pemikiran Utrecht berfokus pada “Pengayoman” (perlindungan masyarakat) dan pemeliharaan ketertiban agar tidak terjadi benturan sosial (conflict).
Hukum sebagai Penjaga Tertib Damai :
* Film ini menampilkan reka ulang pembantaian massal 1965 langsung dari sudut pandang para algojo tanpa filter penyesalan (pada sebagian besar adegan).
Dari kacamata politik hukum Utrecht, negara melarang film ini karena dianggap mengancam “tata tertib” dan kedamaian sosial yang ada.
* Narasi film ini berpotensi membongkar luka lama, memicu konflik horizontal baru antara kelompok penyintas dengan kelompok keturunan pelaku, serta merusak stabilitas nasional.
Intervensi Pemerintah/Masyarakat :
* Utrecht menyatakan bahwa pelanggaran terhadap petunjuk hidup masyarakat memicu tindakan dari pemerintah.
Di sini, penayangan film dianggap melanggar konsensus sosial informal (politik hukum Orde Baru yang masih menyosialisasi PKI sebagai ancaman mutlak ).
Oleh karena itu, negara (melalui Lembaga Sensor Film/LSF dan Kejaksaan) mengintervensi dengan melarang peredarannya demi menjaga integrasi bangsa.
2. Analisis Berdasarkan Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman
Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa efektivitas penegakan hukum dan bekerjanya sistem hukum bersandar pada tiga elemen utama: Substansi, Struktur, dan Budaya Hukum.
Pelarangan film ini terjadi karena adanya ketidakselarasan (disequilibrium) yang ekstrem di antara ketiga elemen tersebut :



Dialektika Sosiologi dan Antropologi Hukum.
Sosiologi Hukum :
1. Film ini memperlihatkan bagaimana hukum di masa lalu (1965) tidak bekerja secara otonom, melainkan tunduk pada struktur kekuasaan sosial dan politik (law as a tool of ruling class).
2. Larangan edar film ini membuktikan teori sosiologi hukum bahwa hukum sering kali digunakan untuk mempertahankan hegemoni penguasa dan meredam gejolak sosiologis di akar rumput.
Antropologi Hukum :
1. Menyoroti adanya living law (hukum yang hidup) berupa budaya impunitas atau normalisasi kekerasan masa lalu dalam struktur budaya lokal tertentu (seperti yang digambarkan Anwar Congo cs).
2. Pelarangan film ini merupakan upaya antropologis dari negara untuk mengubur “kontra-narasi” budaya agar tidak menggeser nilai-nilai sejarah kolektif yang sudah tertanam puluhan tahun di benak masyarakat Indonesia. (Arthur Noija SH MH)













